Bandung,Siber24jam.com – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam kali terhitung sejak tahun 2016 ketika masih dibawah kepemimpinan Bupati Nurhayanti, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, pada tahun 2022 ini harus terhenti.
BPK harus memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021. Penuranan kasta ini, penyebabnya diduga kuat kasus suap yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Predikat WDP ini diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Wakil Ketua DPRD Muhammad Romli didampingi Plt Bupati Iwan Setiawan, di Kantor BPK Jawa Barat, di Bandung, Senin (01/08/2022).
Plt Bupati Iwan Setiawan mengatakan, jajarannya sudah berusaha maksimal menyajikan laporan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan. “Kita tak memungkiri, ada t beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan dan harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi perbaikan ke depan,”kata Iwan, dalam keterangan tertulisnya yang disebar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Senin (01/08).
Iwan mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa dari BPK-RI atas segala rekomendasi dan masukannya selama masa pemeriksaan. “Masukan dari tim pemeriksa menjadi sangat berguna bagi peningkatan kualitas laporan keuangan dan perbaikan sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap perundang-undangan pada tahun yang akan datang,” ujarnya.
Iwan pun tak lupa mengapresiasi dukungan dari DPRD dan semua organisasi perangkat daerah yang sudah terlibat dalam penyusunan laporan pelaksanaan dan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021. . “Kami akan melakukan perbaikan administrasi, peningkatan pengawasan dengan membuat tim pengawas sebagai bentuk komitmen agar kedepan jauh lebih baik. Kami juga telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan tersebut,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD, Romli menambahkan, DPRD Kabupaten Bogor senantiasa mendukung baik pengawasan maupun rekomendasi dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah. “Kami akan mendukung upaya atau langkah perbaikan yang akan dilakukan eksekutif, agar pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 ini menjadi lebih baik,”katanya menutupi.
Sebagai informasi, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam dua tahap. Pemeriksaan pertama dilaksanakan dari 28 Maret sampai 26 April 2022 dan tahap kedua dilaksanakan dari 17 Mei sampai dengan 1 Juli 2022. ****
Editor : Mocahamad Yusuf
-
Perayaan Idul Adha 1445 Hijriah di Kabupaten Bogor: Pesan Keteladanan dan Doa untuk Jamaah Haji
-
PLN Mobile Sabet Penghargaan Bergengsi dari MarkPlus, Inc.
-
Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda
-
Ternak Kambing Jadi Produk Unggulan Ketahanan Pangan Desa Cilebut Timur
-
Pemkab Bogor Gencar Verifikasi Kampung Ramah Lingkungan, Pacu Komitmen Masyarakat Kelola Lingkungan
-
Pemkab Bogor Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif 2024 Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita Lainnya
Tags: 2022, Amm, Badan pemeriksa keuangan, Bandung, bogor, bpk, BPK Perwakilan Jawa Barat, bupati, Daerah, DPR, DPRD, DPRD Kabupaten Bogor, Iwan setiawan, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kasus suap, Ketua DPR, Komisi pemberantasan korupsi, Korupsi, KPK, MU, Muhammad, PAI, PAN, pemerintah, Pemkab, Suap, uang