Polemik kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng belum berakhir. Aturan terbaru pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sehingga harga komoditi tersebut melambung tinggi dan banyak tersedia di pasar.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Elly Rahmat Yasin (Elly) mengatakan pencabutan tersebut menandakan pemerintah kalah melawan kartel dan mafia minyak goreng. Sebab ketika aturan tersebut belum dicabut, harga minyak goreng masih mengikuti aturan HET, namun ketersediaan di pasar sangat langka.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuka hasil penyelidikannya kepada publik. Siapa saja pelaku usaha minyak goreng dari produsen hingga distributor yang seenaknya melakukan persekongkolan penentuan harga jual minyak goreng di tengah masyarakat,” kata Elly dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3/2022).
-
Sabet Berbagai Gelar Juara Tim Basket Galaxy Stars Bogor Terus Tunjukan Prestasi Fantastis
-
Bakti Sosial dan Studi Visit ke Baduy Dalam oleh Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH)
-
Soroti Pentingnya Inovasi, Kepala BSKDN: Layanan Publik Pamekasan Harus Lebih Cepat, Murah, dan Mudah Diakses
-
TNI Berhasil Tembak Dua Anggota OPM di Distrik Bibida
-
Proyek Rekontruksi Jalan Buper Pramuka CimandalaTuai Polemik
-
TP PKK Kabupaten Bogor Kunjungi Desa Cibunian untuk Program P2WKSS
Berita Lainnya
Tags: Minyak Goreng