Polemik kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng belum berakhir. Aturan terbaru pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sehingga harga komoditi tersebut melambung tinggi dan banyak tersedia di pasar.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Elly Rahmat Yasin (Elly) mengatakan pencabutan tersebut menandakan pemerintah kalah melawan kartel dan mafia minyak goreng. Sebab ketika aturan tersebut belum dicabut, harga minyak goreng masih mengikuti aturan HET, namun ketersediaan di pasar sangat langka.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuka hasil penyelidikannya kepada publik. Siapa saja pelaku usaha minyak goreng dari produsen hingga distributor yang seenaknya melakukan persekongkolan penentuan harga jual minyak goreng di tengah masyarakat,” kata Elly dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3/2022).
-
Tantangan Makin Berat, Kadinsos Kukuhkan FK Tagana
-
Pemkab Bogor Berikan Bonus Kepada Atletnya yang Berprestasi
-
Maria Shevanda Christiani Putriyogatama, Mahasiswi UNTAG Surabaya Raih Juara 3 Kategori Broadcast di Kompetisi Duta Maritim Indonesia 2023
-
Orangtua Disabilitas Keluhkan Sarana Pendidikan serta Biaya Tranportasi (Laut dan Darat) untuk Sekolahkan Anaknya di SLBN Tobelo
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah: Momentum Keberkahan dan Persatuan
-
Diduga Terdapat Temuan 52 Juta Lebih DPS Janggal, KPU Kabupaten Bogor Bilang Begini
Berita Lainnya
Tags: Minyak Goreng