Bogor, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata...
Bogor, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City. Penegasan tersebut disampaikan melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor, menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pembangkangan hukum oleh Bupati Bogor terhadap putusan pengadilan.
Adapun putusan yang dimaksud yakni Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 dalam perkara Herman Boenardy dan kawan-kawan melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor selaku tergugat diwajibkan melaksanakan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.
Selain itu, PTUN Bandung juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyerahan PSU di sejumlah kawasan Perumahan Sentul City, di antaranya Bukit Golf Hijau, Mediterania 1 dan 2, Bukit Hijau, New Hiltop, Green Valley, Mediterania Golf Hill, Taman Venesia, Taman Pasadena, Taman Sakura, Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, hingga Bali Hill dan kawasan lainnya.
Terkait pelaksanaan eksekusi putusan, Ketua PTUN Bandung sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Bogor pada persidangan tanggal 7 April 2026. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa relaas atau surat panggilan resmi pada saat itu belum diterima, sehingga kehadiran belum dapat dipenuhi karena tidak adanya dasar administratif.
Selanjutnya, PTUN Bandung kembali melayangkan panggilan resmi untuk persidangan tanggal 14 April 2026. Atas panggilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum hadir secara resmi dan memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Dalam sidang tersebut, Ketua PTUN Bandung juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor kembali hadir pada persidangan lanjutan tanggal 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait progres pelaksanaan eksekusi putusan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah-langkah pelaksanaan putusan telah dan sedang berjalan. Di antaranya melalui pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU pada sejumlah site plan sebagaimana diamanatkan pengadilan.
Seluruh perkembangan dan progres pelaksanaan putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan di PTUN Bandung pada 20 Mei 2026.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen menjalankan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Berita Lainnya
Tags: Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait PSU Sentul City












