CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika...
Jakarta, Siber24jam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak swasta yang diduga dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, Senin (11/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami proses perencanaan hingga permintaan dana CSR yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah Pemerintah Kota Madiun.
“Didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Bagus Panuntun menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, dimulai pukul 07.39 WIB hingga 17.49 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun usai pemeriksaan, ia memilih irit bicara terkait materi yang didalami penyidik.
“Tanya penyidik saja ya,” kata Bagus singkat kepada awak media.
Selain Bagus Panuntun, KPK turut memeriksa dua saksi lainnya, yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto.
KPK mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pejabat Dinas PUPR dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan proses perizinan dengan permintaan dana CSR kepada pihak swasta.
“Sedangkan untuk saksi dari PUPR ini didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dari dinas, dari Pemkot kepada para swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun,” ucap Budi.
“Di mana dalam konstruksinya diduga wali kota ini menentukan jumlah yang harus diberikan dari para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun,” sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Ketiganya saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.
KPK mengungkapkan bahwa perkara ini memiliki dua klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan pemerasan dengan modus pengaturan proyek dan permintaan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Bahkan, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang.
Dana tersebut diketahui diterima oleh Direktur CV Mutiara Agung, Sri Kayatin, dari pihak pengembang PT HB. Selanjutnya, uang itu diduga disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transaksi transfer rekening.
Berita Lainnya
Tags: KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Minta Dana CSR dari Swasta untuk Kelancaran Proyek dan Izin












