Bandung, Siber24jam.com – Tak terima atas Vonis Hakim Ketua Hera Kartiningsih yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pendukung Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin rusuh didalam ruang sidang tersebut.
Emosi mereka memuncak lantaran dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 3 tahun penjara, namun Vonis Hakim lebih tinggi satu tahun menjadi 4 tahun kurungan.
Dalam sidang Vonis kasus suap Auditor BPK Jawa Barat oleh Ade Yasin Cs di Pengadilan Tipikor Bandung itu memanas setelah hakim menjatuhkan Vonis.
“Allahhu Akbar, Hakim gak adil,” teriak salah satu pendukung Ade Yasin, Jum’at (23/9/2022) seperti yang dilansir dari laman Bogorupdate.com.
Bahkan, selain teriakan kekecewaan, para pendukung tersebut ada yang melempari meja Hakim dengan botol air mineral.
Setelah selesai membacakan Vonis, Hakim Ketua mempersilahkan bagi terdakwa Ade Yasin melalui Penasehat Hukum (PH) untuk mengajukan banding, jika tidak terima dengan keputusan Hakim.
“Silahkan jika ada yang tidak berkenan dengan keputusah Hakim, diajukan banding dalam 7 hari kedepan,” tegas Hakim Ketua Hera Kartiningsih.
Mendengar hal itu, PH Ade Yasin, Dinalara Butar-butar bakal mengajukan banding karena menilai keputusan hakin tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Kita akan ajukan Banding,” singkatnya diiringi riuh para pendukung yang juga menginginkan untuk diajukan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/22).
“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” kata Hakim Hera Kartiningsih, membacakan amar putusan Majelis Hakim.
Terkait dengan tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
“Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” ujar Hakim Hera Kartiningsih.
Hera Kartiningsih menuturkan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan.
“Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” kata Hera Kartiningsih
Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Ade Yasin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis: Gibraltar
Editor: Zarkasi
-
Keistimewaan dan Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar
-
Pimpin Upacara Hari OTDA ke-28, Sekda Sampaikan Pesan Mendagri
-
Kapolda Sumsel Tinjau Jalur Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
-
Orangtua Disabilitas Keluhkan Sarana Pendidikan serta Biaya Tranportasi (Laut dan Darat) untuk Sekolahkan Anaknya di SLBN Tobelo
-
Doa Bersama HUT RI ke-78, Menuju Merdeka dari Sampah Bersama KTT Organik Nusa Kota
-
Berhasil Lampaui Target, Angkat Berat Sumbang 15 Medali Emas
Berita Lainnya
Tags: 2022, Ade Yasin, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara, Air, air mineral, AY, Bandung, bogor, bpk, BPK Jawa Barat, bupati, Bupati Bogor, bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, Hakim Hera Kartiningsih, Hukum, IG, IKN, Jaksa, Jawa Barat, JPU KPK, Jumat, kasus dugaan suap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, Kasus suap, Komisi pemberantasan korupsi, Korupsi, KPK, MU, PAN, pendukung Ade Yasin Rusuh di Ruang Sidang Tipikor Bandung, pengadilan, pengadilan Tipikor Bandung, Suap, uang