Cibinong, Siber24jam.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka layanan helpdesk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...
BOGOR, Siber24jam.com – Dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian sejumlah pihak. Menindaklanjuti informasi yang diterima dari beberapa sumber, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Bogor mengaku telah mengirimkan surat somasi dan permohonan investigasi kepada pihak Lapas Cibinong.
Ketua LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agus Marpaung, mengatakan pihaknya meminta agar informasi yang beredar dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak Lapas melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Jika diperlukan, langkah-langkah pengawasan dan pemeriksaan internal dapat dilakukan guna memastikan kebenarannya,” ujar Agus, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Agus, permintaan tersebut berawal dari adanya dokumen yang diduga ditulis oleh seorang warga binaan dan berisi informasi terkait dugaan pelanggaran hukum di dalam lapas. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
LSM KCBI menilai bahwa langkah investigasi diperlukan untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan serta memastikan fungsi pembinaan dan rehabilitasi berjalan sebagaimana mestinya.
Selain meminta pihak Lapas Kelas IIA Cibinong melakukan pemeriksaan internal, LSM KCBI juga berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dapat melakukan supervisi dan monitoring terhadap informasi yang berkembang agar proses klarifikasi berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Dalam surat yang disampaikan kepada pihak lapas, LSM KCBI mengusulkan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan terhadap informasi yang beredar, peningkatan pengawasan di area hunian warga binaan, serta penertiban penggunaan alat komunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami mendukung upaya penegakan aturan dan berharap seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut mendapatkan perlakuan yang adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Agus.
LSM KCBI juga menyampaikan bahwa apabila diperlukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan Badan Narkotika Nasional guna memastikan setiap laporan atau informasi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan LSM KCBI. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong maupun pihak terkait lainnya.
Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh informasi yang termuat dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Publik kini menantikan penjelasan resmi serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
Berita Lainnya
-
Wartawan Senior dan Aktivis Kabupaten Bogor Beri Dua Jempol untuk Kinerja Bupati Rudy Susmanto, Soroti Infrastruktur, Pendidikan, dan Reformasi Tata Kelola
Tags: LSM KCBI Minta Investigasi Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Cibinong, Publik Menanti Klarifikasi Resmi















