Bandung, Siber24jam.com – Terdakwa dugaan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif AY menangis tersedu-sedu dengan meminta agar dibebaskan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (19/09/2022).
Saat itu, AY minta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.
AY mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung. Menurut Ade, tidak ada perintah maupun instruksi dan pengondisian terhadap para auditor BPK.
“Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ujar Ade sambil tersedu-sedu di Bandung, Senin, 19 September 2022, seperti dikutip dari laman Tempo.co.
Bupati Bogor nonaktif itu sendiri merasa yakin, bahwa majelis hakim akan objektif dalam mengambil putusan. Dia mengatakan 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan 2 saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan menyebut AY tidak terlibat.
“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya?,” kata AY.
AY lantas meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.
“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Dalam sidang itu, AY menceritakan dia dijemput petugas KPK di rumah dinasnya menjelang santap sahur, 4 hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. KPK lantas mengumumkan hal itu sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Beberapa orang yang mengaku dari KPK itu meminta AY memberikan keterangan di kantor KPK atas penangkapan sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka diduga memberi suap kepada auditor BPK agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat nilai wajat tanpa pengecualian (WTP).
Menurut AY, dirinya sempat berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor atas peristiwa itu.
“Saya diminta mengikuti, toh saya hanya akan dimintai keterangan. Tapi, setelah saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai pemda dan BPK,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK, Rony Yusuf meminta hakim agar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Bupati Bogor Nonaktif itu.
Editor: Zarkasi
Sumber: Tempo.co
-
Pembangunan Skybridge Capai 72 Persen, Januari Siap Difungsikan
-
Peningkatan Jalan Desa di Kampung Pemoyanan Suka Makmur Disambut Antusias Warga Harap Tidak Ada Penyimpangan
-
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, Resmikan Hotel & Convention Harris Cibinong dan Cibinong City Mall 2: Dukungan untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata
-
Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri hadiri peresmian Rumah Kaca Anggrek Soedjana Kasian di Kebun Raya Bogor ( KRB )
-
A Simple Bitcoin Trading Guide For Beginners 2022 Updated
-
Ratusan Relawan “Jakhma Kham”, Siap Menangkan Moch Saleh Asnawi di Pilbup Tanggamus
Berita Lainnya
Tags: 2022, Ade Yasin, ASN, AY, Badan pemeriksa keuangan, Bandung, bogor, bpk, BPK Perwakilan Jawa Barat, bupati, Bupati Bogor, bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Hadi, Hakim Hera Kartiningsih, Hukum, Idul Fitri, Idul Fitri 1443 H, Jaksa, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Kasus suap, KPK, MU, Operasi Tangkap Tangan, OTT, PAN, pemerintah, Pemkab, Pemkab Bogor, pengadilan, pengadilan Tipikor Bandung, Polres Bogor, Rumah, Sidang Perkara Suap Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, Suap, uang