Update

Kejagung Buru Sampai Dapat! DPO Kasus Korupsi Dana KKPA Rp1,2 Miliar Tak Berkutik Saat Diamankan

Siber24jam.com, KUANTAN SINGINGI – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau.

Buronan berinisial KS (53) ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026, di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, KS merupakan warga Desa Pulau Panjang Cerenti RT 006/RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Ia berprofesi sebagai guru dan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka KS bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, KS langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas SIRI berkomitmen untuk terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).

Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan terhadap mereka yang masih berupaya menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Jaksa Agung.

Keberhasilan penangkapan KS kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi serta memastikan para tersangka maupun terpidana yang masuk daftar buronan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Polres Banyuasin Gelar Pemeriksaan Psikologi Senpi Dinas dan Mapping Psikologi bagi 170 Personel

Banyuasin Siber24jam.com – Polres Banyuasin melaksanakan kegiatan pemeriksaan psikologi pinjam pakai senjata api (senpi) dinas,...

Dimediasi Dasco, PWI Pusat dan Hotman Paris Berdamai Demi Persatuan Bangsa

Siber24jam.com, Jakarta – Semangat #UntukPersatuanIndonesia menjadi landasan pertemuan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dengan...

KPK Dalami Uang Misterius di Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Ini Hasil Pemeriksaannya

Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan uang tunai yang disita dari...

Erick Thohir Apresiasi Stadion Pakansari: Fasilitasnya Jauh Lebih Baik

Siber24jam.com, CIBINONG – Ketua PSSI, Erick Thohir, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, di...