Update

Akhirnya, JPU KPK Tuntut Terdakwa Ade Yasin Cs 3 Tahun Penjara Serta Mencabut Hak Politiknya

Bandung,  Siber24jam.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akhirnya menuntut 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin (AY) dan Ihsan Ayatullah, serta mencabut hak politik AY setelah menjalani hukumannya.

Hal itu diungkapkan, Jaksa KPK yang dipimpin oleh Roni Yusuf dalam sidang Kasus Suap Auditor Bpk Jawa Barat (Jabar) dengan agenda tuntutan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).

“Selain menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, kami juga menuntut untuk mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukumannya,” tegas Roni Yusuf yang dilansir dari laman bogorUpdate.com.

Sebelumnya, Dalam agenda sidang tuntutan kasus suap BPK Jawa Barat (Jabar), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Yde Yasin ikut terlibat dalam kasus suap BPK untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2021.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK, Roni Yusuf menjatuhkan tuntuan untuk ke 4 terdakwa Ade Yasin Cs yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (12/9/22).

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas Roni Yusuf dalam tuntutannya.

Sedangkan untuk Ihsan Ayatullah, sambung Roni, Jaksa menuntut dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK Jabar.

“Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara 3 tahun dan denda 100 uta subsider 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.

“Sedangkan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dituntut penjara 2 tahun denda 50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya.

Roni menegaskan, Ade yasin Cs terbukti melakukan suap auditor BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 miliar.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang RI junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 ke 1,” tukasnya.

Penulis: Ali Wardana
Editor: Zarkasi

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...

Desa Palamraya Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Perbarui Data Perlinsos

Siber24jam.com, OGAN ILIR – Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,...

ST Burhanuddin Lantik Enam Pejabat Baru Kejagung, Pesan Tegasnya Jadi Sorotan

    JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah...

Jangan Paksakan ke Masjid Saat Sakit Menular, KH Achmad Yaudin Sogir Jelaskan Dalil dan Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur

BOGOR Siber24jam.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad...