Bandung, Siber24jam.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akhirnya menuntut 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin (AY) dan Ihsan Ayatullah, serta mencabut hak politik AY setelah menjalani hukumannya.
Hal itu diungkapkan, Jaksa KPK yang dipimpin oleh Roni Yusuf dalam sidang Kasus Suap Auditor Bpk Jawa Barat (Jabar) dengan agenda tuntutan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).
“Selain menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, kami juga menuntut untuk mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukumannya,” tegas Roni Yusuf yang dilansir dari laman bogorUpdate.com.
Sebelumnya, Dalam agenda sidang tuntutan kasus suap BPK Jawa Barat (Jabar), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Yde Yasin ikut terlibat dalam kasus suap BPK untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2021.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK, Roni Yusuf menjatuhkan tuntuan untuk ke 4 terdakwa Ade Yasin Cs yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (12/9/22).
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas Roni Yusuf dalam tuntutannya.
Sedangkan untuk Ihsan Ayatullah, sambung Roni, Jaksa menuntut dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK Jabar.
“Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara 3 tahun dan denda 100 uta subsider 6 bulan penjara,” jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.
“Sedangkan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dituntut penjara 2 tahun denda 50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya.
Roni menegaskan, Ade yasin Cs terbukti melakukan suap auditor BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 miliar.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang RI junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 ke 1,” tukasnya.
Penulis: Ali Wardana
Editor: Zarkasi
-
Bakal Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Lakukan Safari Politik ke PCNU Kabupaten Bogor
-
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP
-
Pangdam V Brawijaya Tinjau Satgas Pamtas RI Malaysia di Nanga Badau Berikan Motivasi dan Arahan Tegas
-
IWAPI Kota Bogor Gelar Muscab IV
-
SKK se-Jawa Barat, Sekda Ajak Perempuan Jemput Indonesia Emas 2045
-
Kolaborasi dengan Masyarakat, Antam UBPE Pongkor Jaga Kelestarian Air Sungai Ciguha dan Cikaniki
Berita Lainnya
Tags: 2022, Ade Yasin, ASN, Bandung, bogor, bpk, bupati, Bupati Bogor, bupati Bogor non aktif Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Hukum, IG, Jaksa, Jawa Barat, JPU KPK, Kabupaten Bogor, Kasus suap, Ketua TIM JPU KPK Roni Yusuf, Komisi pemberantasan korupsi, Korupsi, KPK, MU, pengadilan, pengadilan Tipikor Bandung, sidang kasus Suap Ade Yasin Cs, Suap, uang