Jakarta, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi untuk mendalami dugaan adanya arahan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) guna memberikan fasilitas dan sejumlah uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Kali ini, Komisi anti rasuah memeriksa kedelapan saksi itu untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
“Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya arahan tersangka AY untuk membantu para Auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor di antaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dilansir dari laman Republika.co.id di Jakarta, Selasa (21/06/2022).
Untuk kedelapan saksi tersebut, antara lain :
1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya,
2. Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian,
3. Inspektur Kabupaten Bogor/mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi,
4. Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Haryati.
5. Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty,
6. Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman,
7. Kiki Rizki Fauzi sebagai staf di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor,
8. Anisa Rizky Septiani alias Ica selaku Ajudan Bupati Bogor.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa ini juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Pemeriksa Madya BPK Dessy Amalia.
KPK juga telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Tsk Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yakni pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK pun menduga, suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK perwakilan Jawa Barat.
Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.
Penulis: Mochamad Yusuf
Editor: Zarkasi
-
Pj Gubernur Jawa Barat Dorong Percepatan Penurunan Stunting dan Peningkatan Pariwisata dalam Rakor Kepala Daerah
-
Pencemaran Sungai Keranji Cibinong KB Bogor Oleh Limbah Pabrik Tahu Dinas Lingkungan Hidup Sulit di Konfirmasi
-
Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Kajian Mendukung Peradilan Berkeadilan Gender
-
Akhirnya, JPU KPK Tuntut Terdakwa Ade Yasin Cs 3 Tahun Penjara Serta Mencabut Hak Politiknya
-
Hadir di Kota Bogor, Ini Program Kreatif dan Inovatif KAWANI Bogor
-
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, 40 Persen Pengadaan Barang Pemkab Sukabumi Produk Lokal
Berita Lainnya
Tags: 2022, Ade Yasin, Ali Fikri, aset, ATM, Badan pemeriksa keuangan, BIC, bogor, bpk, BPK Perwakilan Jawa Barat, bupati, Bupati Bogor, bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Daerah, Gedung merah putih KPK, Jakarta, Jawa Barat, Jubir kpk, Kabupaten Bogor, Kasus suap, kasus suap tersangka Ade Yasin, komisi anti rasuah, Komisi pemberantasan korupsi, Korupsi, KPK, MU, Pemkab, Pemkab Bogor, plt jubir KPK Ali fikri, SKPD, Suap, uang