Update

Kejagung Bongkar Skandal MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6/2026), setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Jeffry dalam siaran pers Kejaksaan Agung.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi para tersangka. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.

“Penyidik menemukan adanya dugaan konflik kepentingan karena sejumlah yayasan yang menjadi mitra program diketahui memiliki keterkaitan dengan para tersangka,” ungkap Jeffry.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan menimbulkan praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga dilakukan melalui vendor yang tidak memenuhi syarat. Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah yang signifikan. Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsidiair, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan pelaksanaan program strategis nasional berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program yang dibiayai negara,” tegas Jeffry.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Sekda Ajat: Pemkab Bogor dan TNI AD Perkuat Sinergi Tangani Sampah dan Antisipasi Kekeringan

JAKARTA, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama TNI Angkatan Darat memperkuat sinergi dalam penanganan...

Kasad Tegaskan Lulusan Seskoad Harus Visioner, Strategis, dan Berintegritas Tinggi  

BANDUNG, Siber24jam.com — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa...

SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Cibinong, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi membuka pendaftaran...

Wabup Ade Ruhandi Pimpin Napak Tilas Jasinga–Malasari, Hidupkan Kembali Jejak Sejarah Kabupaten Bogor

Siber24jam.com, Jasinga — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade,...