Siber24jam.com – Polisi terpaksa harus menghadiahi timah panas kepada terduga pelaku penculikan 10 anak di bawah umur berinisial ARA (27).
Saat dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Bogor bersama Intel Brimob Kedunghalang, terduga pelaku menabrakkan kendaraan roda duanya ke petugas.
Akibatnya, petugas harus melumpuhkan dengan timah panas di kakinya.
“Sat Reskrim Polres Bogor bersama Intel Brimob Kedung Halang, Kota Bogor telah mengamankan terduga pelaku atau tersangka berinisial ARA di Kawasan Senayan, Kebayoran, Jakarta Selatan,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Kamis, (12/05/2022).
Dalam penangkapan, lanjutnya, kami melakukan tindakan tegas terukur karena ia melawan dan membahayakan keselamatan petugas.
Sementara, kata Iman, saat ditemukan ke-10 anak yang diculik sedang berada di sebuah Masjid di wilayah Senayan, Jakarta.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai Anggota Polisi Satgas Covid-19.
“Terduga pelaku menegur anak-anak karena melanggar prokes juga merokok lalu dibujuk untuk turut serta dengan tersangka. Anak tersebut berkumpul di Masjid dan diintruksikan untuk menunggu oleh tersangka,” tuturnya.
Untuk motif pelaku melakukan penculikan, lanjut Iman, pihaknya masih melakukan pendalaman di dalam proses penyelidikan.
“Nanti kami lakukan pendalaman di dalam proses penyelidikan kami,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait adanya informasi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap korban masih didalami.
“Sedang pendalaman terkait kekerasan dan pelecehan seksual, karena ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka,” sambungnya lagi.
Korban sendiri, saat memberikan keterangan ada yang baru tiga hari dan beberapa jam saja diculik oleh tersangka.
“Korban ada yang tiga hari ada yang baru berapa jam kami amankan terlebih dahulu. Kami sudah koordinasi dengan DP3AKB Kabupaten Bogor untuk menyediakan psikolog. Untuk korban rata-rata berusia antara 10-14 tahun,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menegaskan, terduga pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Selain dikenakan pasal 330 KUHP tentang penculikan, kami juga mengenakan pasal lainnya karena ARA yang merupakan warga Kota Depok melakukan tindak pidana pencurian dan ancaman dimana hukuman maksimal penjaranya selama 9 tahun,” tandasnya.***
Editor: Zack
-
Pos Bolakme Yonif 621/Nru Ciptakan Fasilitas Belajar Yang Unik dan Edukatif Bagi Anak-Anak Papua
-
Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor 2024: Pemkab Bogor Luncurkan Pembayaran Digital
-
LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA MELAKUKAN “BPHN MENGASUH ” DENGAN TEMA HUKUM DAN PANCASILA
-
Anggota Pemuda Pancasila Mendukung Penuh H Zulkarnain SE Menjadi Bupati Tangerang Hingga Titik Darah Penghabisan
-
Politisi PDI Perjuangan ini Berikan Pesan Terbuka Kepada Plt Bupati Bogor Beserta Jajaran Pemerintahannya
-
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Terbentuknya Special Olympics Indonesia Kabupaten Bogor
Berita Lainnya
Tags: 2022, AKBP Iman Imanudin, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, ASN, bogor, Brimob, Brimob Kedunghalang, Covid, covid-19, Depok, Hukum, Jakarta, Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Kasat Reskrim Polres Bogor, Kota Bogor, MU, Penculikan anak, polisi, Polres Bogor, Satreskrim Polres Bogor