Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata
Jakarta, Siber24jam.com – 03 Juli 2024.Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pembalakan liar, Andrian Syahbana, pada Selasa, 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin. Buronan yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini ditangkap dengan identitas sebagai berikut:

– *Nama Lengkap:* Andrian Syahbana
– *Tempat/Tanggal Lahir:*Rantau, 12 September 1981
– *Jenis Kelamin:* Laki-laki
– *Kebangsaan/Wewarganegaraan:* Indonesia
– Alamat:Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan
– *Agama:* Islam
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 26/Pid.B/LH/2021/PN Unh tanggal 8 April 2021, yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, terdakwa dinyatakan bersalah.
Pada tingkat kasasi, Putusan Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 menegaskan bahwa Andrian Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan mengelola kawasan Hutan secara tidak sah”. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Terpidana saat ini dititipkan di Rutan Kalsel sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Konawe.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mengimbau seluruh jajaran Intelijen untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Masyarakat juga diharapkan memberikan informasi tentang buronan melalui aplikasi “Jaga Jakarta” dan Call Center Kejaksaan RI, agar upaya mengamankan buronan yang merugikan negara dan rakyat dapat segera terwujud.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Editor : Zakar
















