Jakarta, Siber24jam.com – Kamis, 25 Juli 2024, Kejaksaan RI bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi”. Acara ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pemulihan kerugian negara melalui pemanfaatan aset sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menjelaskan, “FGD ini merupakan langkah penting dalam penguatan sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.”
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menambahkan, “Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan kasus korupsi serta pemulihan aset yang dirampas.”
Peserta FGD terdiri dari berbagai unsur Kementerian BUMN dan direksi BUMN serta anak perusahaan, termasuk PT Mineral Industri Indonesia, PT Timah Tbk, dan PT Garuda Indonesia. Acara ini diharapkan dapat memfasilitasi diskusi mendalam mengenai kebijakan dan strategi pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menutup acara dengan menggarisbawahi pentingnya upaya berkelanjutan dalam pemulihan aset dan penanganan korupsi.
-
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditi Emas
-
Koperasi Satbrimob Polda Banten Besar Karena Dukungan Para Anggotanya
-
Tim Pelatih Matangkan Program Skuad Porprov 2026
-
Tim Patroli Perintis Presisi Gagalkan Dua Tawuran di Jakarta Barat
-
Presiden Jokowi Tiba di Moskow Langsung Disambut Kepala Protokol Federasi Rusia
-
Orangtua Disabilitas Keluhkan Sarana Pendidikan serta Biaya Tranportasi (Laut dan Darat) untuk Sekolahkan Anaknya di SLBN Tobelo