Berita Terkini
Pengamat Maritim Peringatkan Konflik Iran-Israel Indonesia Terancam Gelombang Krisis Logistik dan Energi - Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku - Koruptor Ngumpet di Perumahan, Dikira Aman Ternyata Ketahuan - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Ajak Warga Cintai Pangan Lokal Lewat Program BAGAS di Kabogorfest 2025 -
Kejaksaan Agung Menyikapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur - Siber24jam
Breaking
Wed. Jun 18th, 2025

Kejaksaan Agung Menyikapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Jakarta, Siber24jam.com – 25 Juli 2024 – Kejaksaan Agung menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa putusan tersebut dianggap sumir dan tidak beralasan.

 

“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dengan alasan tidak adanya saksi mata dan menganggap kematian korban sebagai akibat pengaruh alkohol. Kami anggap pertimbangan ini sangat sumir dan tidak beralasan,” tegas Dr. Harli Siregar dalam siaran pers.

 

Dr. Harli Siregar mengkritik keputusan Majelis Hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti penting yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Jaksa Penuntut Umum telah menyajikan bukti CCTV yang menunjukkan kendaraan pelaku melindas korban, serta visum yang menyatakan bahwa korban meninggal akibat luka-luka. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam putusan,” ungkap Kapuspenkum.

 

Kapuspenkum juga menggarisbawahi bahwa Majelis Hakim seharusnya memperhatikan Kettingbewijs atau pembuktian berantai. “Jika Majelis Hakim menilai tidak adanya saksi sebagai kendala, mereka seharusnya menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan visum et repertum di pengadilan untuk membuat perkara ini lebih jelas,” tambahnya.

 

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa dengan pasal-pasal serius, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung akan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 245. Jaksa Penuntut Umum berencana untuk mengajukan upaya hukum kasasi setelah mempelajari salinan putusan dan berkas perkara dalam waktu 14 hari.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads
[spt-posts-ticker]