BOGOR, Siber24jam.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menghadiri...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung memberikan tanggapan resmi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam siaran pers yang disampaikan hari ini oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, Kejaksaan Agung menilai bahwa putusan tersebut sangat kurang memadai.
Menurut Dr. Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, pertimbangan utama Majelis Hakim dalam membebaskan Terdakwa didasarkan pada ketiadaan saksi langsung dan faktor pengaruh alkohol, dianggap sebagai alasan yang tidak memadai. Ia juga menyoroti bahwa bukti-bukti CCTV yang menunjukkan peristiwa kecelakaan dan visum yang menunjukkan luka fatal korban tidak cukup dipertimbangkan.
“Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti yang kuat seperti rekaman CCTV dan hasil visum, yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Majelis Hakim,” ujar Dr. Harli Siregar.
Terhadap putusan ini, Kejaksaan Agung berencana untuk mengambil langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 245. Mereka akan menunggu salinan putusan lengkap dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari ke depan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk pertimbangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Untuk informasi lebih lanjut, media dapat menghubungi Agus Kurniawan, Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, melalui kontak yang tersedia.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur




















