Jakarta, Siber24jam.com – 25 Juli 2024 — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Penyerahan tersangka RD, Direktur PT SMIP, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dilaksanakan pada hari ini.
Kasus ini mencuat setelah RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan menyamarkan gula kristal putih seolah-olah sebagai gula kristal mentah. Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi yang dilakukan oleh PT SMIP.
Tersangka RD dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
RD saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Barang bukti masih akan digunakan dalam proses berkas perkara. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
**Kepala Pusat Penerangan Hukum**
-
Sinergi Menuju Kesuksesan: Kolaborasi Pemerintah dan NU dalam Menjaga Kondusifitas Pilkada Bogor
-
Ganti Rumput dan Fasilitas Pendukung Stadion Mini Cibinong Butuh Anggaran Tujuh Milyar
-
Cek Program Indonesia Pintar, Caleg Perempuan Gerindra Sambangi SMA Terpadu Borcess
-
Lahir di Hari Jadi Bogor, Bima Arya Berikan Saran Nama Abhinaya Satya Lestari
-
Galaxy Stars Bogor Tatap Kejurkot KU-16 dan Glory Seri Kedua
-
Pj. Bupati Bogor Tinjau Lokasi Longsor di Desa Sentul