BOGOR, Siber24jam.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menghadiri...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung hari ini memberikan tanggapan terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam siaran pers resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, Kejaksaan Agung menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.
Menurut Kapuspenkum, putusan tersebut dianggap sangat sumir dan tidak beralasan karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama persidangan. Bukti CCTV yang menunjukkan kendaraan yang dikendarai terdakwa melindas korban, serta visum yang mengkonfirmasi luka fatal korban, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses peradilan ini.
Kapuspenkum juga menyoroti bahwa Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan prinsip Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai dalam menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa. “Kami mengharapkan agar Majelis Hakim menguatkan bukti-bukti tersebut untuk menghasilkan keputusan yang lebih adil dan berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujar Kapuspenkum.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung akan mengambil langkah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk pertimbangan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas ini. Mereka akan menunggu salinan lengkap putusan dan mempelajari berkas selama 14 hari ke depan sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, media dapat menghubungi Agus Kurniawan, Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung melalui kontak yang tersedia.
Editor: Zakat
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur




















