Update

Menaker Yassierli Tegaskan Pengawalan PKB Kunci Hubungan Industrial Harmonis dan Berkelanjutan

Jakarta, Siber24jam.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, tantangan terbesar dalam pelaksanaan PKB sering kali muncul pada tahap implementasi di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dalam sambutannya, Menaker menekankan bahwa PKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum strategis yang menjamin kepastian dan keharmonisan hubungan industrial.

“Perjanjian Kerja Bersama harus dikawal secara konsisten dan berkelanjutan. Tantangan utama bukan hanya pada perumusannya, tetapi pada implementasinya agar setiap klausul benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak,” ujar Yassierli.

Peran Kemnaker dalam Mengawal PKB

Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) memiliki perhatian besar terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Melalui mediator hubungan industrial, Kemnaker siap memfasilitasi penyelesaian kendala yang mungkin timbul selama proses perundingan.

Menurut Yassierli, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah dalam hubungan kerja selama masa berlakunya, sekaligus menjadi acuan utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Ketika PKB telah ditandatangani, tahapan berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan kesepakatan. Perselisihan sering terjadi akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan implementasinya di lapangan,” jelasnya.

Apresiasi untuk Perundingan Konstruktif

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Kesepakatan tersebut berhasil dicapai dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia menilai keberhasilan PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun merupakan bukti komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah menunjukkan komitmen dan kedewasaan dalam berunding. Ini menjadi teladan bagi perusahaan lain dalam membangun hubungan industrial yang produktif, adil, dan berdaya saing,” tuturnya.

Namun demikian, Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk terus mendorong perluasan implementasi PKB.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan semakin banyak perusahaan memiliki PKB. Bagi yang telah memiliki, perlu dijaga agar hubungan industrial tetap kondusif dan harmonis,” tambahnya.

Komitmen PTFI Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa perundingan berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

“PKB ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan,” ujar Tony Wenas.

Dalam kesepakatan tersebut, disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain:

Kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Peningkatan tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing sebesar 15 persen.

Kenaikan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi karyawan pratama.

Penyesuaian tunjangan pekerja tambang bawah tanah.

Peningkatan kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Tantangan Hubungan Industrial ke Depan

Menaker menambahkan, dinamika dunia kerja yang semakin kompleks menuntut kolaborasi yang adaptif antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

“Ke depan, hubungan industrial akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat dan berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berdaya saing,” pungkasnya.

(Redaksi Siber24Jam.com / Sumber: Biro Humas Kemnaker RI)

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata

Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata

SPMB 2026 RAMAH untuk Semua, Disdik Kabupaten Bogor Buka Helpdesk hingga Masa Pendaftaran Berakhir

Cibinong, Siber24jam.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka layanan helpdesk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...

LSM KCBI Minta Investigasi Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Cibinong, Publik Menanti Klarifikasi Resmi

BOGOR, Siber24jam.com – Dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

KH Achmad Yaudin Sogir: Madrasah Aliyah Negeri dan MTs Lebih Menjanjikan Keberkahan Ilmu bagi Anak

Cibinong, Siber24jam.com – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Pengajian Jurnalis Al Qalam...