Update

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihanguskan begitu saja saat masa aktif paket berakhir.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli memiliki nilai ekonomi sehingga hak konsumen atas layanan tersebut wajib dilindungi.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, yang harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan… yang harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” tegasnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan tidak hangus.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.

Menurut MK, internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif dan layanan operator tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.

MK mendorong operator menghadirkan berbagai pilihan layanan, seperti fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, hingga skema lain yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan tanpa dirugikan.

Putusan ini bermula dari gugatan yang diajukan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner. Keduanya mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai kebijakan penghangusan kuota merugikan konsumen.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan layanan seluler di Indonesia karena memperkuat perlindungan hak konsumen atas kuota internet yang telah mereka bayar.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...

Desa Palamraya Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Perbarui Data Perlinsos

Siber24jam.com, OGAN ILIR – Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,...

ST Burhanuddin Lantik Enam Pejabat Baru Kejagung, Pesan Tegasnya Jadi Sorotan

    JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah...

Jangan Paksakan ke Masjid Saat Sakit Menular, KH Achmad Yaudin Sogir Jelaskan Dalil dan Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur

BOGOR Siber24jam.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad...