Update

Rutan KPK Jadi Tempat Penahanan Mantan Jampidsus FA Usai Ditetapkan Tersangka TPPU  

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersamaan dengan penetapan status tersangka tersebut, FA langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka dan penahanan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Jamwas menjelaskan, masa penahanan terhadap FA berlaku sejak 24 Juli 2026. Penempatan tersangka di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik. Hal itu dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan tidak mengganggu strategi pengungkapan perkara pada tahap selanjutnya.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rutan KPK Jadi Tempat Penahanan Mantan Jampidsus FA Usai Ditetapkan Tersangka TPPU  

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda...

“Londo Ireng”, Kritik Presiden, dan Martabat Pers Indonesia

Sabtu 25 Juli 2026 Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung adanya oknum LSM, pengamat, dan...

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...

Desa Palamraya Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Perbarui Data Perlinsos

Siber24jam.com, OGAN ILIR – Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,...