Update

Rutan KPK Jadi Tempat Penahanan Mantan Jampidsus FA Usai Ditetapkan Tersangka TPPU  

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersamaan dengan penetapan status tersangka tersebut, FA langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka dan penahanan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Jamwas menjelaskan, masa penahanan terhadap FA berlaku sejak 24 Juli 2026. Penempatan tersangka di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik. Hal itu dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan tidak mengganggu strategi pengungkapan perkara pada tahap selanjutnya.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto: Api Galuga Tak Boleh Diremehkan, Bara Masih Bisa Muncul

CIBUNGBULANG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga,...

Bupati Rudy: Kebakaran TPA Galuga Bukan Soal Kabupaten atau Kota, Tanggung Jawab Bersama

CIBUNGBULANG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung memastikan penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir...

Rudy Susmanto Pimpin Sinergi Kabupaten-Kota Bogor Tangani Kebakaran Galuga

CIBUNGBULANG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin apel gabungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah...

Dinsos: Konsumsi Petugas dan Relawan Terpenuhi Selama Penanganan Kebakaran TPA Galuga 

Siber24jam.com, CIBUNGBULANG – Atas arahan Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Sosial terus...