TANGERANG Siber24jam.com – Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga...
TANGERANG Siber24jam.com – Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga menjadi korban perundungan (bullying) yang disertai aksi pengeroyokan oleh empat orang siswa. Akibat peristiwa tersebut, korban yang masih duduk di bangku kelas II SD mengalami trauma, mengeluhkan sejumlah rasa sakit, hingga mengaku tidak ingin kembali bersekolah.
Peristiwa dugaan perundungan itu terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di SDN, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Ibu korban, Nurbaetilah, menuturkan kepada awak media bahwa dugaan perundungan bermula ketika anaknya menolak ajakan bermain dari beberapa anak yang datang saat dirinya dijemput di rumah. Menurutnya, penolakan tersebut diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang terjadi keesokan harinya di lingkungan sekolah.
“Anak saya hanya menolak diajak bermain. Namun keesokan harinya justru dipukul oleh beberapa anak di sekolah. Setelah kejadian itu, kondisi anak saya berubah. Dia mengeluh sakit di bagian dada, kepala, dan leher serta merasa sangat ketakutan,” ujar Nurbaetilah kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, sejak peristiwa tersebut anaknya mengalami perubahan perilaku. Selain mengeluhkan rasa sakit pada beberapa bagian tubuh, korban juga mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Menurut Nurbaetilah, pihak keluarga telah beberapa kali menempuh jalur mediasi dengan pihak terduga pelaku. Namun hingga kini, proses tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi, tetapi sampai sekarang belum menemukan titik terang. Kami meminta pertanggungjawaban atas biaya pengobatan anak kami, namun belum ada kejelasan. Sementara pihak orang tua terduga pelaku justru menyampaikan bahwa persoalan ini sudah selesai. Kami tentu keberatan karena bagi kami masalah ini belum selesai,” tegasnya.
Karena merasa belum memperoleh penyelesaian yang adil, Nurbaetilah kemudian mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang guna meminta pendampingan serta perlindungan terhadap anaknya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan agar anaknya dapat kembali bersekolah tanpa rasa takut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pihak kami telah menerima pengaduan dari keluarga korban. Selanjutnya kami akan melakukan pendampingan, berkoordinasi dengan pihak sekolah serta instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Asep Suherman.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan dugaan perundungan tersebut masih berlangsung. Pihak keluarga korban berharap ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan serta mencegah kejadian serupa kembali terulang di lingkungan sekolah.
Berita Lainnya
Tags: Bullying



















