Update

Lari Ke Mana Aje, Ujung-ujungnya Ketangkep Juga! Tim SIRI Kejagung Ringkus DPO Penipuan di Tebet

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Buronan tersebut ditangkap di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Terpidana yang diamankan adalah H. Asep Jamaludin, Lc. alias Jimmy (44), seorang wiraswasta kelahiran Tasikmalaya. Ia berdomisili di Jalan Mangga Blok A Gang IV RT 08/RW 09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

H. Asep merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 543/Pid/2025/PT.PTK serta Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 297/Pid.B/2025/PN.Ptk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Satgas SIRI berhasil melacak keberadaan terpidana yang selama ini masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di wilayah Tebet Timur, Jakarta. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).

Setelah diamankan, H. Asep langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Anang menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam memburu dan menangkap para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.

“Setiap buronan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan akan terus diburu hingga berhasil diamankan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia agar terus memantau keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan demi memberikan kepastian hukum.

Melalui kesempatan tersebut, Jaksa Agung turut mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat, Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi setiap buronan karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka,” pungkas Anang.

 

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti Aimas...

6,5 Tahun Penjara Menanti! DPO Penyalahgunaan PAD Dumai Ditangkap di Pidie Jaya

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang...

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum

BANDUNG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan....

Bupati Rudy Susmanto Serukan Gerakan Kabupaten Bogor Peduli untuk Korban Gempa NTT

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan Badan...