Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...
JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah terima jabatan enam pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pejabat yang dilantik yakni Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Dr. Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menegaskan pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi momentum memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas ST Burhanuddin.
Kepada Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung meminta memperkuat pengawasan, sinergi antarbidang, serta mengawal penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus secara profesional dan independen.
Jampidum diminta melanjutkan program strategis serta memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan optimal dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Sementara kepada Jampidsus Dr. Kuntadi, Jaksa Agung menegaskan pergantian pimpinan tidak boleh menghambat pemberantasan korupsi. Ia meminta seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi. Kuntadi juga ditugaskan memimpin pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Jaksa Agung juga menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka DR dan FA yang berasal dari penyidik Polri tetap ditangani Tim 9 di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono.
Kepala Badan Diklat diminta memodernisasi sistem pendidikan jaksa, Kepala Badan Pemulihan Aset diminta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, sedangkan Staf Ahli Jaksa Agung diharapkan aktif memberikan analisis strategis terkait isu politik, keamanan, dan penegakan hukum.
Menutup amanatnya, ST Burhanuddin mengingatkan para pejabat agar menjadi pemimpin yang dekat dengan jajaran serta tidak menyalahgunakan jabatan.
“Sumpah jabatan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Jangan pernah sekalipun mempertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran, serta para pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Berita Lainnya
Tags: Kejagung, ST Burhanuddin



















