Update

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.

Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap BAP oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sekda Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan semata-mata sebagai pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan sebagai bentuk penghukuman.

“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Sekda Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, status sebagai PNS baru dapat diberhentikan secara tetap apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, proses administrasi kepegawaian harus dibedakan dengan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sekda juga menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut berdampak pada hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pemkab Bogor tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi serta mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekda.

Meski proses hukum terhadap salah satu ASN sedang berlangsung, Sekda memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan optimal sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Bogor, lanjutnya, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sembari terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Siapa yang Akan Nahkodai Organisasi Wartawan Terbesar di Jawa Barat?

BANDUNG Siber24jam.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026...

Sastra Winara Dukung Penuh Kesiapan Stadion Pakansari Sambut Piala AFF 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Stadion...

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan...

Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat

CIBINONG, Siber24jam.com – Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah...