Update

Kejati Sumsel Kembali Sikat Tikus Koruptor KUR Mikro di KCP Semendo

Palembang, Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah hukum penting dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Perkembangan terbaru ini disampaikan Kejati Sumsel melalui siaran pers resmi bernomor PR-44/L.6.2/Kph.2/11/2025, Kamis (27/11/2025).

Kejati Sumsel menjelaskan bahwa hingga saat ini 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023.

Empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT, sebelumnya telah ditahan sejak 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, dan dua tersangka lain, DS serta IH, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 November 2025.

Pada Kamis (27/11/2025), tersangka DS hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejati Sumsel untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, DS kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Adapun tersangka IH kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, DS diduga berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro kepada Bank Plat Merah KCP Semendo dengan melibatkan tersangka EH selaku Kepala Cabang. Penyidikan menemukan bahwa proses pengajuan KUR Mikro tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.

Penyidik juga mengidentifikasi adanya aliran dana tertentu yang saat ini sedang didalami.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penahanan DS merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam menuntaskan perkara ini.

“Penahanan terhadap tersangka DS dilakukan setelah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam pengajuan KUR Mikro dan pengelolaan aset Khasanah di KCP Semendo,” ujar Vanny.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami bukti-bukti termasuk dugaan aliran dana yang muncul dari hasil pemeriksaan.

“Penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap aliran dana yang ditemukan tim penyidik. Kami mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif,” tambahnya.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik melalui kanal resmi.

(Zakar)

Berita Lainnya

Tags:

Update News

KH Sogir AY Dorong Kepengurusan Baru KONI Bogor Tingkatkan Prestasi dan Tata Kelola Profesional

Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...

Rotasi Penting di Kejati Jabar, Dua Pejabat Strategis Dilantik—Ada Pesan Tegas Soal Era Digital

Bandung Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penguatan struktur organisasi melalui pelantikan dua...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Penataan Wilayah yang Berkelanjutan

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin rapat percepatan penataan wilayah yang berlangsung di...

Dikonfirmasi via WhatsApp, Asnul Bantah Tuduhan dan Singgung Integritas Wartawan

PADANG Siber24jam.com — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik di Kota Padang terus berkembang....