Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Publik Menanti Terang Kasus TPPU

Siber24jam.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) sekitar pukul 10.32 WIB dengan pengawalan penyidik. Mengenakan kemeja putih, rompi tahanan berwarna pink, dan tangan dalam kondisi terborgol, Febrie kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan berlapis baja menuju Gedung Kejagung.

Kendaraan tersebut memiliki karakteristik berbeda dari mobil tahanan pada umumnya. Kendaraan berwarna hijau itu dilengkapi perlindungan pada bagian jendela serta sirene, menyerupai kendaraan taktis.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena menyangkut dugaan TPPU. Secara hukum, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.

“Hari ini akan diagendakan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi. Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata Febri di Kejagung, Jakarta, Kamis.

Menurut Febri, surat panggilan tersebut tidak mencantumkan nama tersangka yang menjadi pihak terkait dengan pemeriksaan Febrie.

“Nah, tentu saja Febrie Adriansyah sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK,” ujar Febrie.

Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi perhatian publik karena perkara TPPU tidak hanya berorientasi pada tindak pidana asal, tetapi juga pada penelusuran aliran serta pengelolaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Publik memiliki kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai konstruksi perkara, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak yang diperiksa.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Publik Menanti Terang Kasus TPPU

Siber24jam.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani...

Sejahat-Jahatnya Wartawan, Tak Korupsi APBN-APBD

Siber24jam.com – Kamis, 03 September 2026, Sejahat-jahatnya seorang wartawan, pada prinsipnya ia tidak menggunakan APBN...

Bujug Buneng! MR Kabur, Malah Ketemu Satgas SIRI di Jalan Lawang

Siber24jam.com, MALANG – Buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal...

KPK Dalami Nama Nusron Wahid dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Siber24jam.com, JAKARTA – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mencuat dalam persidangan...