Update

KH Achmad Yaudin Sogir: Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Akan Tertibkan Server RT/RW Net Ilegal

BOGOR Siber24jam.com — Persoalan keberadaan RT/RW Net yang diduga beroperasi secara ilegal mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB, KH Achmad Yaudin Sogir, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.

Ditemui dari Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (3/9/2026), Achmad Yaudin Sogir mengatakan Komisi I akan mendorong langkah penertiban terhadap keberadaan server atau jaringan internet yang menjalankan kegiatan komersial tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

“Komisi I akan menertibkan banyaknya server ilegal. Dan memanggil karena memungut bayaran tanpa pajak,” tegas Achmad Yaudin Sogir.

Menurutnya, persoalan RT/RW Net tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan jaringan internet di lingkungan masyarakat. Ketika layanan tersebut sudah dikomersialkan dengan menarik pembayaran dari pelanggan, maka aspek legalitas usaha, kerja sama dengan ISP, perpajakan, serta perlindungan konsumen harus menjadi perhatian.

Secara regulasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi mengacu antara lain pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Regulasi turunannya mengatur bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 beserta perubahannya juga mengatur mekanisme jual kembali jasa telekomunikasi melalui kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut, jual kembali jasa telekomunikasi dapat dilakukan antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali berdasarkan perjanjian kerja sama. Ketentuan juga mengatur penggunaan identitas layanan, pencatatan pendapatan, serta penggunaan IP publik dan ASN milik penyelenggara jasa telekomunikasi untuk layanan berbasis protokol internet.

Achmad Yaudin menegaskan, penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat yang bergerak di bidang internet. Sebaliknya, pelaku usaha didorong masuk ke jalur legal sehingga memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dan daerah.

“Kita bukan ingin mematikan usaha masyarakat. Yang kita dorong adalah bagaimana mereka berusaha secara legal, memiliki izin, bekerja sama dengan ISP resmi dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Ia menilai model RT/RW Net yang hanya berbagi koneksi secara gotong royong berbeda dengan jaringan yang sudah berubah menjadi kegiatan bisnis dengan banyak pelanggan dan menarik pembayaran.

Karena itu, menurut dia, harus ada pemisahan yang jelas antara sharing koneksi untuk kepentingan warga dengan kegiatan usaha penyediaan layanan internet secara komersial.

Dari sisi daerah, persoalan perpajakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah melalui Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025. Perda tersebut menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bogor.

Namun, Achmad Yaudin mengingatkan agar penertiban dilakukan secara terukur, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk memastikan jenis pungutan atau kewajiban pajak yang memang secara hukum melekat pada kegiatan usaha yang bersangkutan.

“Jangan sampai masyarakat hanya tahu memasang server, menarik iuran dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak memahami kewajiban hukumnya. Negara sudah memberikan ruang untuk berusaha, tetapi kewajibannya juga harus dipenuhi,” kata Achmad Yaudin.

Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pendataan dan pembinaan terlebih dahulu terhadap pelaku usaha RT/RW Net.

Menurutnya, pendekatan penertiban sekaligus pembinaan akan lebih efektif dibandingkan hanya melakukan tindakan setelah terjadi pelanggaran.

Achmad Yaudin mengatakan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan melihat persoalan tersebut secara lebih luas, termasuk kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai jumlah jaringan, status legalitas, mekanisme kerja sama dengan ISP serta kewajiban perpajakannya.

Langkah itu dinilai penting agar keberadaan layanan internet masyarakat tetap berkembang, tetapi tidak menciptakan praktik usaha yang merugikan penyelenggara legal maupun menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah.

“Kita ingin internet murah tetap bisa dinikmati masyarakat, tetapi jangan kemudian murah karena mengabaikan aturan. Kalau mau berusaha, mari kita legal, tertib dan sama-sama memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar di Bandung, Tak Ada Tempat Bersembunyi

BANDUNG, Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang...

KH Achmad Yaudin Sogir: Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Akan Tertibkan Server RT/RW Net Ilegal

BOGOR Siber24jam.com — Persoalan keberadaan RT/RW Net yang diduga beroperasi secara ilegal mendapat perhatian serius...

Pemkab Bogor Tangani Kekeringan di Jonggol, Lindungi Petani dan Jaga Produktivitas Pertanian

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan langkah penanganan terhadap dampak kekeringan pada...

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Publik Menanti Terang Kasus TPPU

Siber24jam.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani...