Siber24jam.com – Kamis, 03 September 2026, Sejahat-jahatnya seorang wartawan, pada prinsipnya ia tidak menggunakan APBN...
Siber24jam.com, MALANG – Buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, akhirnya diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Buronan berinisial MR (39), Direktur CV Hasya Putera Mandiri, diamankan pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Raya Lawang-Malang, Banjararum, Kabupaten Malang.
MR merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner tersebut. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Negeri Mojokerto, proyek tahun anggaran 2023 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut MR sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
“Saat diamankan, Tersangka MR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Rabu (2/9/2026).
Setelah diamankan, MR kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan upaya pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran memonitor keberadaan DPO dan segera melakukan penangkapan untuk memastikan proses hukum berjalan.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tulis Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung juga mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung.





















