KARAWANG, Siber24jam.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada...
KARAWANG, Siber24jam.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran KPR perumahan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales & Marketing, OH selaku Sales Manager, dan HH selaku Manager KPR PT BAS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Dari empat tersangka tersebut, tiga orang yakni VY, OH dan HH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung 3 hingga 22 September 2026. Sementara HJ telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir pada pemeriksaan 3 September 2026.
Dalam konferensi pers, Kejari Karawang mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam pengajuan KPR. Salah satunya melalui penggunaan identitas pihak lain atau debitur “topengan”, terutama untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK calon debitur.
“VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain (topengan),” demikian keterangan Kejari Karawang dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Penyidik juga mengungkap adanya pembentukan tim khusus yang disebut “Tim Batik”. Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur, baik konsumen sebenarnya maupun pengguna identitas orang lain.
Modus yang diduga dilakukan antara lain pinjam nama, pemalsuan slip gaji, hingga manipulasi rekening koran. Praktik tersebut diduga dilakukan agar konsumen yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit tetap dapat memperoleh fasilitas KPR.
HJ disebut berperan dalam strategi pemasaran dan koordinasi dengan pihak bank. Ia diduga membentuk Tim Batik bersama OH untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur.
Sementara OH diduga mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan dan memfasilitasi konsumen yang memiliki riwayat kredit bermasalah.
Adapun HH diduga berperan dalam pembuatan dokumen persyaratan KPR yang tidak sah serta mengoordinasikan Tim Batik. Penyidik juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk mempercepat proses persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
“Selain keempat tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR,” kata Kejari Karawang.
Perkara ini tergolong besar. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kerugian tersebut disebut berasal dari 445 debitur, yang pengajuan KPR-nya diduga menggunakan dokumen tidak sah.
“Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang,” jelas Kejari Karawang.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli. Penyidik juga telah menyita 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Kejari Karawan.
Berita Lainnya
Tags: Kasus Karawang Bikin Masyarakat Geram, Kerugian Negara Rp237 Miliar, Kredit KPR Diduga Dimanipulasi





















