Sejahat-Jahatnya Wartawan, Tak Korupsi APBN-APBD

Siber24jam.com – Kamis, 03 September 2026, Sejahat-jahatnya seorang wartawan, pada prinsipnya ia tidak menggunakan APBN atau APBD dalam menjalankan profesinya. Karena itu, ketika ada oknum wartawan yang melakukan penyimpangan, tentu harus dikritik dan diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, kritik tidak seharusnya berubah menjadi penghakiman massal yang merendahkan martabat seseorang.

Dalam konteks pemberitaan mengenai oknum wartawan di Sukabumi yang belakangan menjadi perhatian publik, kita perlu melihat persoalan secara lebih proporsional. Kesalahan individu tidak semestinya digeneralisasi menjadi kesalahan seluruh profesi. Demikian pula, tindakan seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk mempermalukan orang tua, anak, pasangan, atau kerabatnya yang sama sekali tidak terlibat.

Ironisnya, ketika terjadi dugaan korupsi dana BOS di sebuah sekolah, kita hampir tidak pernah melihat kepala sekolah lain tampil menghujat atau merendahkan kepala sekolah yang tersandung kasus. Begitu pula ketika seorang bupati, gubernur, kepala desa, atau lurah tersangkut perkara korupsi, jarang kita melihat sesama pejabat melakukan penghakiman personal terhadap keluarganya.

Padahal, penyalahgunaan anggaran publik secara nyata berkaitan dengan kerugian negara dan kepentingan masyarakat luas. Sementara pelanggaran yang dilakukan individu, termasuk oknum wartawan, harus dinilai berdasarkan perbuatan, bukti, dan tingkat kesalahannya—bukan berdasarkan kebencian terhadap profesinya.

Kebebasan pers memang bukan kekebalan hukum. Wartawan yang melanggar hukum tetap harus bertanggung jawab. Tetapi masyarakat juga perlu menjaga prinsip due process of law, praduga tak bersalah, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Mengkritik perbuatannya adalah hak publik. Menghukum seseorang melalui penghinaan, mempermalukan keluarganya, menyebarkan foto saat ditahan, atau membuat konten yang bertujuan merendahkan martabatnya adalah persoalan yang berbeda.

Kita membutuhkan kritik yang mencerdaskan, bukan penghakiman yang membabi buta. Sebab keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa ramai seseorang dihujat, tetapi oleh fakta, hukum, dan ukuran kesalahan yang objektif.

 

(Zakar)

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Sejahat-Jahatnya Wartawan, Tak Korupsi APBN-APBD

Siber24jam.com – Kamis, 03 September 2026, Sejahat-jahatnya seorang wartawan, pada prinsipnya ia tidak menggunakan APBN...

Bujug Buneng! MR Kabur, Malah Ketemu Satgas SIRI di Jalan Lawang

Siber24jam.com, MALANG – Buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal...

KPK Dalami Nama Nusron Wahid dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Siber24jam.com, JAKARTA – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mencuat dalam persidangan...

Dugaan Aliran USD400 Ribu Muncul di Sidang, Nama Nusron Wahid Ikut Disebut

JAKARTA Siber24jam.com – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mencuat dalam persidangan...