Update

KPK Dalami Nama Nusron Wahid dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Siber24jam.com, JAKARTA – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterangan yang muncul di persidangan akan ditelaah lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi, Rabu (2/9/2026).

Nama Nusron disebut dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam. Dalam persidangan, terdakwa sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap dugaan aliran dana sebesar 400 ribu dolar AS yang disebut berkaitan dengan kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR.

Gus Alex menyebut dirinya memerintahkan mantan staf PBNU Syaiful Bahri alias Bajak Laut untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Erik.

Dalam persidangan, Gus Alex mengaitkan penerima uang itu dengan Zaenal Abidin, yang disebutnya sebagai rekan Nusron Wahid.

“Berikutnya, apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya memerintahkan saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar, itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex.

Syaiful mengaku saat itu belum mengetahui siapa penerima uang tersebut. Ia baru mengetahui identitasnya setelah menanyakan kembali kepada Gus Alex.

“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu gitu,” jawab Syaiful.

KPK menegaskan, munculnya nama seseorang dalam persidangan belum otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, seluruh keterangan dan fakta persidangan akan dianalisis untuk memastikan relevansinya dengan perkara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK sebelumnya memperkirakan perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Bupati Rudy Susmanto Tegas Tata Pasar Cisarua, 75 Bangunan Dibongkar Mandiri

CISARUA Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan...

Bupati Bogor Intensifkan Normalisasi Saluran Cogreg, Progres Capai 592 Meter

PARUNG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Kecamatan Parung terus...

Enam Tahun Anak Sirnarasa Terbaring, Pemerintah Ke Mana? DPRD Bogor Minta Jangan Tinggal Diam

BOGOR, Siber24jam.com – Seorang anak di Kampung Dukut, RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari,...

Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan

New York — Pengakuan internasional terhadap kedaulatan Kerajaan Maroko atas seluruh wilayah teritorialnya, khususnya di...