Update

Sidang Perdana Gugatan PMH Aset Tanah Cisarua Digelar, PPWI Desak Para Tergugat Hadir di Persidangan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan pengalihan aset tanah di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (3/9/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono tersebut beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak yang terlibat dalam perkara.

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bertindak mewakili dua anggotanya, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, selaku penggugat. Dalam perkara tersebut, Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono tercatat sebagai tergugat. Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan Notaris Anna ditempatkan sebagai turut tergugat.

Dalam gugatannya, para penggugat mendalilkan adanya persoalan hukum dalam proses pengalihan hak atas tanah yang berada di wilayah Cisarua. Mereka menilai pengalihan tersebut dilakukan tanpa dasar atau prosedur yang sah sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak dan kepentingan para penggugat.

PPWI menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan fisik atas sebidang tanah, melainkan berkaitan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan terhadap hak keperdataan warga negara, serta kewajiban setiap pihak untuk menghormati mekanisme hukum dalam setiap proses peralihan hak atas tanah.

Pada sidang perdana tersebut, para tergugat maupun turut tergugat tidak hadir. Majelis Hakim kemudian menjelaskan mengenai kendala pemanggilan terhadap sejumlah pihak.

Teddy Kurniawan disebut belum dapat dipanggil karena alamatnya tidak diketahui. Sementara Beno Adi Nugraha Junanto dan Notaris Anna disebut telah berpindah alamat sehingga panggilan persidangan belum dapat diterima.

Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan untuk memberikan kesempatan dilakukan pemanggilan kembali terhadap para pihak.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang hadir mendampingi para penggugat, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi persoalan opini publik semata. Menurutnya, seluruh persoalan harus ditempatkan dalam koridor hukum sehingga masing-masing pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti, argumentasi dan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

“Ini bukan persoalan siapa yang paling keras berbicara di luar persidangan. Ini adalah persoalan hak, bukti dan kepastian hukum. Karena itu, kami justru berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir dan menggunakan hak hukumnya secara bertanggung jawab,” ujar Wilson usai persidangan.

Wilson menilai kehadiran para pihak sangat penting agar perkara dapat diperiksa secara terbuka dan berimbang. Menurut dia, proses peradilan memberikan ruang kepada penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya, sementara tergugat memiliki hak untuk membantah, mengajukan bukti maupun menghadirkan argumentasi hukum.

“Kalau ada pihak yang merasa tidak melakukan kesalahan, justru persidangan adalah tempat yang paling tepat untuk menjelaskan dan membuktikannya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa ada pihak yang menghindari proses hukum hanya karena tidak hadir dalam persidangan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa PPWI menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil gugatan kepada majelis hakim. PPWI, kata Wilson, berkepentingan memastikan anggotanya memperoleh akses terhadap keadilan dan mendapatkan proses hukum yang fair.

“PPWI tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, kami juga berkewajiban mendampingi anggota kami ketika merasa hak keperdataannya dirugikan. Kebenaran harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan, bukan melalui tekanan, opini atau klaim sepihak,” tegasnya.

Menurut Wilson, sengketa tanah memiliki dimensi hukum yang cukup kompleks karena menyangkut dokumen, riwayat perolehan hak, proses administrasi pertanahan dan tindakan para pihak yang berkaitan dengan objek sengketa. Karena itu, setiap klaim harus dapat diuji berdasarkan bukti yang sah.

“Dalam perkara tanah, dokumen dan proses hukum menjadi sangat penting. Kalau ada proses pengalihan yang dipersoalkan, maka seluruh rangkaiannya harus diperiksa secara objektif. Mulai dari dasar hak, kewenangan para pihak, dokumen yang digunakan, proses administrasi sampai akibat hukum yang ditimbulkan,” jelasnya.

Wilson juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap tidak ada tindakan yang dapat memperkeruh keadaan atau memengaruhi proses pemeriksaan perkara.

“Kami ingin perkara ini berjalan secara bermartabat. Hadir di persidangan, sampaikan apa yang menjadi keberatan, bawa bukti dan biarkan hakim mengambil keputusan berdasarkan hukum. Itu jauh lebih sehat daripada saling membangun opini di luar pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan nantinya ditemukan adanya perbuatan yang terbukti merugikan pihak lain, maka konsekuensi hukumnya harus mengikuti hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan. Sebaliknya, apabila dalil penggugat tidak terbukti, PPWI juga menghormati putusan hukum tersebut.

“Prinsip kami sederhana: siapa pun yang benar harus mendapatkan keadilan dan siapa pun yang salah harus bertanggung jawab sesuai hukum. Tetapi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum, semua pihak tetap harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dihakimi,” kata Wilson.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan kembali persidangan untuk pemanggilan ulang para pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.

PPWI menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan dan memastikan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dalil-dalil yang disampaikan para penggugat dalam perkara ini masih merupakan materi gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan. Kebenaran mengenai pokok sengketa akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan proses persidangan di PN Cibinong.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Produk Olahan Perikanan Kabupaten Bogor Tembus Pasar Jepang

Cibinong Siber24jam.com – Produk olahan perikanan asal Kabupaten Bogor mulai menembus pasar internasional. Salah satunya...

Sidang Perdana Gugatan PMH Aset Tanah Cisarua Digelar, PPWI Desak Para Tergugat Hadir di Persidangan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata gugatan...

Sengketa Aset Tanah Cisarua Masuk PN Cibinong, PPWI: Jangan Hindari Proses Hukum

CIBINONG Siber24jam.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata gugatan...

Kredit KPR Diduga Dimanipulasi, Kerugian Negara Rp237 Miliar, Kasus Karawang Bikin Masyarakat Geram  

KARAWANG, Siber24jam.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada...