Update

Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa

Jakarta, siber24jam.com – 13 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali melanjutkan proses hukum atas gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut mengagendakan jawaban dari turut tergugat serta tahapan pembuktian.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakbar bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Tim JPN diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.

“Sidang tetap dilanjutkan meski Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir, karena mereka berdomisili di Arab Saudi dan sudah dipanggil secara sah melalui rogatori,” jelas Anggara dalam keterangannya usai sidang.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng turut hadir dalam persidangan sebagai Turut Tergugat.

Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Informasi awal diperoleh dari Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, yang mengindikasikan adanya eksploitasi terhadap seorang perempuan WNI oleh pasangannya, WNA asal Arab Saudi.

“Berdasarkan pemeriksaan awal kami, terdapat indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” lanjut Anggara.

Dalam hal ini, Kejari Jakarta Barat bertindak untuk dan atas nama kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1922 No. 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf f UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Kejaksaan memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka perlindungan kepentingan umum. Dugaan TPPO ini sangat serius, dan negara harus hadir untuk melindungi korban,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis untuk mempertimbangkan pembuktian dan jawaban para pihak.

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Rudy Susmanto Siapkan Flyover Bojonggede-Kemang dan Kawasan Integrated Farming untuk Warga Bogor

Rudy Susmanto Siapkan Flyover Bojonggede-Kemang dan Kawasan Integrated Farming untuk Warga Bogor

Rumah Hanya 50 Meter dari Sekolah, Zarkasi: Kejujuran Seharusnya Jadi Pertimbangan Utama

CIBINONG Siber24jam.com – Kepanikan dan kecemasan dirasakan sejumlah orang tua calon peserta didik baru yang...

HUT ke-13 ASPRUMNAS, PERCASI Gelar Turnamen Catur Pelajar dengan Semangat “Gens Una Sumus”

JAKARTA Siber24jam.com – Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang dan Pemasaran...

Semangat “Gens Una Sumus”, PERCASI dan ASPRUMNAS Bina Generasi Unggul Melalui Catur

Semangat “Gens Una Sumus”, PERCASI dan ASPRUMNAS Bina Generasi Unggul Melalui Catur