CIBINONG Siber24jam.com – Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Al Qlam kembali digelar di...
Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dan pihak yang terafiliasi dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penggeledahan dilakukan di Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta selama enam hari, 11–16 Juni 2026, untuk menyelamatkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Di Kalimantan Barat, penyidik menemukan Lamborghini Huracan 2022 yang diduga disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci mobilnya disebut dibuang ke parit. Selain itu, Kejagung menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua buldozer, tiga kendaraan operasional tambang Triton, empat kavling tanah beserta bangunan, serta dua kavling tanah kosong di Pontianak.
Penyidik juga menggeledah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS dan menyita delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat (3/7/2026).
Kejaksaan Agung mengungkapkan, sejak 2017 SDT alias Aseng diduga menggunakan data yang tidak benar dan memanfaatkan dokumen PT QSS untuk menjual bauksit dari luar wilayah IUP. Penjualan berlangsung pada 2020–2024 menggunakan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Berita Lainnya
Tags: dugaan korupsi, Kejagung



















