Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang...
Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, KPK menegaskan bahwa praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, hingga manipulasi data dalam penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses SPMB berjalan objektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari intervensi maupun praktik koruptif.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang keras melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul Aziz Suhendra.
KPK juga menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan kepada masyarakat dalam proses SPMB merupakan perbuatan terlarang yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, berbagai modus pelanggaran masih ditemukan, mulai dari pungutan biaya daftar ulang tanpa dasar hukum, uang bangku, kewajiban membeli atribut tertentu, praktik “titipan” calon siswa, manipulasi nilai, rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi hingga perubahan daftar peserta yang dinyatakan diterima.
Selain itu, KPK juga menyoroti masih lemahnya tata kelola penyelenggaraan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
KPK mengingatkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, kepala sekolah, panitia SPMB maupun penyelenggara pendidikan wajib menolak segala bentuk gratifikasi. Apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, penerima wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 juga menjadi perhatian. Nilai integritas sektor pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50, yang menunjukkan budaya integritas belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan signifikan.
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menilai surat edaran KPK harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam SPMB, termasuk guru, panitia sekolah, komite sekolah, RT, RW, lurah hingga siapa pun yang mencoba memanfaatkan proses penerimaan murid baru demi keuntungan pribadi.
“Surat Edaran KPK ini merupakan alarm keras bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang korupsi. Siapa pun yang bermain, baik guru, panitia, komite sekolah, RT, RW, lurah maupun pihak lain yang terlibat dalam manipulasi nilai, rekayasa domisili, jual beli kursi, maupun menerima uang atau titipan, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, bukan komoditas yang diperjualbelikan,” tegas Ali Wardana,Selasa (7/72026)
Ali menambahkan, praktik-praktik seperti pengurangan atau penambahan nilai, pemalsuan dokumen domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga adanya titipan dari pejabat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dalam pendidikan.
“Kalau ada oknum yang sengaja mengubah nilai peserta, memanipulasi titik koordinat domisili, menerima titipan karena kedekatan jabatan, atau meminta uang dengan dalih apa pun, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur hukumnya. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya SPMB dan berani melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum maupun KPK.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk melawan praktik curang yang merampas hak anak-anak mendapatkan pendidikan secara adil,” ujar Ali.
KPK berharap pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, madrasah, penyelenggara pendidikan keagamaan, serta seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menjaga integritas penyelenggaraan SPMB agar proses penerimaan peserta didik berlangsung bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.



















