Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...
Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Proses tersebut kini ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim DGPP akan melakukan verifikasi dan analisis sebelum menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan selesai, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi, termasuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Proses itu mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Budi juga mengingatkan agar pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tetap bersih dari praktik korupsi.
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegasnya.
Nama Raja Juli Antoni sebelumnya ikut disorot dalam penyidikan dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing). KPK menduga telah terjadi pertemuan antara Raja Juli dan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, saat diajukan usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk program TORA. KPK menilai keterangan dari pihak Kementerian Kehutanan penting karena kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di kementerian, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis.
Berita Lainnya
-
Jaksa Agung Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi Perkuat Akses Layanan Kesehatan Berkualitas
Tags: Budi Prasetyo, Gratifikasi, KPK



















