Siber24jam.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah seluruh tudingan yang disampaikan Sri Murni...
Siber24jam.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah seluruh tudingan yang disampaikan Sri Murni bersama kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026.
Melalui siaran pers resmi tertanggal 6 Juli 2026, Kejari menegaskan bahwa proses penggeledahan di kediaman Juhasan dilakukan secara profesional, sah, dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejari menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada 29 Juni 2026 bukan ditujukan kepada Sri Murni secara pribadi, melainkan terhadap rumah yang menjadi tempat tinggal Juhasan, sesuai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang diduga melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi tahun 2025.
Sebelum memasuki rumah, tim penyidik telah menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan dan kepada anaknya, Giri, yang saat itu sedang mengikuti Zoom Meeting PPPK. Setelah membaca surat tersebut, pihak keluarga disebut bersikap kooperatif dan mempersilakan penyidik melaksanakan penggeledahan.
Proses penggeledahan melibatkan sembilan personel penyidik dan pengamanan Kejari Kota Bekasi, serta disaksikan Ketua RT, Ketua RW, Plt Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang.
Kejari juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Setelah penggeledahan, dalam waktu yang ditentukan, penyidik mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang kemudian disetujui melalui Penetapan Nomor 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks tertanggal 1 Juli 2026.
Menanggapi tuduhan adanya pelecehan seksual verbal saat penggeledahan, Kejari Kota Bekasi menyatakan tuduhan tersebut tidak benar.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik telah dilakukan secara profesional, berlandaskan asas praduga tidak bersalah, serta tetap menghormati dan menjunjung tinggi kehormatan pihak-pihak yang terkait, termasuk Sri Murni selaku istri Juhasan,” demikian pernyataan resmi Kejari Kota Bekasi.
Kejari menegaskan seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama penggeledahan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, mengidentifikasi penghuni rumah, serta memastikan kepemilikan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Pertanyaan tersebut, menurut Kejari, tidak menyangkut urusan pribadi maupun dimaksudkan sebagai bentuk pelecehan.
Terkait tudingan bahwa perkara salah sasaran, Kejari kembali menegaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
“Kami tegaskan kembali bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar kepada pengelola MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi,” tegas Kejari dalam siaran persnya.
Melalui klarifikasi tersebut, Kejari Kota Bekasi berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh berdasarkan fakta hukum dan proses penyidikan yang sedang berjalan.



















