Update

Waduh Bang! Kejati DK Jakarta Sikat Lagi, Bos Perusahaan Segambreng Ikutan Kena!

Siber24jam.com,  JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024.

Tersangka berinisial JND, yang merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati DK Jakarta pada Senin (6/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, JND langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Dalam penyidikan, JND diduga bersama para tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 hingga 2024. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

Selain menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana, JND juga diketahui mengendalikan sejumlah badan usaha lainnya, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat JND dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN maupun swasta. Saat ini penyidik juga terus melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, tersangka, serta pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot dalam siaran persnya.

Kejati DK Jakarta memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelacakan dan penyitaan aset.

 

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Waduh Bang! Kejati DK Jakarta Sikat Lagi, Bos Perusahaan Segambreng Ikutan Kena!

Siber24jam.com,  JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam...

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi...

KPK Tegas! Guru, Komite, RT, RW dan Panitia SPMB yang Bermain Curang Bisa Dijerat Kasus Korupsi

Siber24jam.com,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang...

Sempat Dituding Langgar Prosedur, Kejari Bekasi Ungkap Kronologi Penggeledahan dan Tegaskan Semua Sesuai KUHAP

Siber24jam.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah seluruh tudingan yang disampaikan Sri Murni...