Update

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi

 

Siber24jam.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengeksekusi aset hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Selain menyita dua kelompok timah dengan berat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, jaksa juga mengamankan 58 jumbo bag yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Belitung Timur.

Komoditas yang disita terdiri atas berbagai jenis, mulai dari dross, logam timah, debu timah, slag petakan, hingga timah besi dengan kadar timah yang bervariasi, bahkan beberapa di antaranya memiliki kadar mencapai hampir 100 persen.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia. Terpidana Tamron alias Aon juga mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun dalam dokumen resmi nama pengurus yang tercantum adalah pihak lain.

“Berdasarkan fakta di persidangan, komoditas timah yang diamankan merupakan harta benda milik Terpidana Tamron alias Aon yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Selasa (7/7/2026).

Kejaksaan Agung menegaskan, hasil lelang seluruh aset timah tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung memulihkan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, hingga pelelangan aset milik terpidana korupsi, sehingga hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga pengembalian kerugian keuangan negara.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Pererat Kebersamaan, Warga RT 30 Silaberanti Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Siber24jam.com, PALEMBANG — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mewarnai lingkungan RT...

Cegah Tawuran dan Gengsterisme, Komunikasi Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat

.BMSN Rabu 19 Agustus 2026 Merebaknya aksi tawuran antarpelajar dan munculnya kelompok-kelompok yang mengarah pada...

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Diperiksa

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),...

KPK Periksa Dua Pejabat Pelni dalam Kasus Korupsi Asuransi Rp15,6 Miliar

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan...