Update

Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri

JAKARTA, siber24jam.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan dalam penegakan hukum. Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim berhasil mengamankan buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Remyzard Adi Putra, di kawasan Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Remyzard Adi Putra, pria kelahiran Jakarta pada 1 Juni 1991, telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021. Dalam putusan tersebut, ia divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Penangkapan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Kamis (31/7).

Terpidana yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jl. Bank V Dalam No. 15, Pela Mampang, Jakarta Selatan tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Ia bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim, sehingga proses berlangsung lancar.

“Remyzard diamankan secara profesional oleh tim SIRI dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses eksekusi selanjutnya,” tambah Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Jaksa Agung melalui jajarannya mengimbau kepada para buronan lain dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para buronan demi tegaknya hukum. Kepada siapa pun yang masuk dalam DPO, kami tegaskan: tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.

Dengan tertangkapnya Remyzard, Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Sejalan Visi Rudy Susmanto, TP-PKK Kabupaten Bogor Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

    Siber24jam.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat upaya mewujudkan ketahanan pangan berbasis...

Rudy Susmanto: Hari Bakti TNI AU ke-79 Bukti Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

RUMPIN Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi komitmen dan pengabdian TNI Angkatan Udara (TNI...

Sastra Winara: Hari Bakti TNI AU ke-79 Perkuat Sinergi untuk Masyarakat Kabupaten Bogor

RUMPIN Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi pelaksanaan bakti sosial yang digelar...

Sudaryono Pimpin BGN, Babak Baru Program Makan Bergizi Nasional Dimulai

JAKARTA Siber24jam.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional...