Update

Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri

JAKARTA, siber24jam.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan dalam penegakan hukum. Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim berhasil mengamankan buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Remyzard Adi Putra, di kawasan Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Remyzard Adi Putra, pria kelahiran Jakarta pada 1 Juni 1991, telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021. Dalam putusan tersebut, ia divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Penangkapan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Kamis (31/7).

Terpidana yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jl. Bank V Dalam No. 15, Pela Mampang, Jakarta Selatan tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Ia bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim, sehingga proses berlangsung lancar.

“Remyzard diamankan secara profesional oleh tim SIRI dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses eksekusi selanjutnya,” tambah Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Jaksa Agung melalui jajarannya mengimbau kepada para buronan lain dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para buronan demi tegaknya hukum. Kepada siapa pun yang masuk dalam DPO, kami tegaskan: tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.

Dengan tertangkapnya Remyzard, Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Hadiri APFI 2026, Pemkab Bogor Dukung Pers Berkualitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...

Pengajian Al Qalam Kembali Digelar, KH AY Sogir: Pernikahan Jalan Ibadah dan Pembuka Rezeki dari Allah

BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...

Rudy Susmanto Lepas 439 Calon Jamaah Haji Kloter 14 Kabupaten Bogor Menuju Tanah Suci

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas 439 calon jamaah haji Kloter 14...

Rudy Susmanto Dorong Sport Tourism Lewat Bogorun 2026, Ribuan Pelari dan 12 Negara Ambil Bagian

BABAKAN MADANG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dan berbagai...