Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...
Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dalam penyidikan yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi yang dinilai memiliki keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.
Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial SM, Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); KSW, Ketua Tim Kelompok Riset; serta DSP dan MS yang merupakan pihak dari Kementerian Kehutanan.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers Nomor PR–335/033/K.3/Kph.3/09/2026, Senin (14/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik JAM PIDSUS untuk mengungkap secara lebih terang perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Berita Lainnya
Tags: PT Inhutani V, PT PSMI





















