Update

Pinjaman Lampung Rp1 Triliun Disorot, FORMMASI Minta Kejagung Periksa dari Hulu ke Hilir

JAKARTA Siber24jam.com — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (15/9/2026). Mereka mendesak Kejagung menelaah dan memeriksa secara menyeluruh kebijakan pinjaman daerah Provinsi Lampung yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.

FORMMASI menilai kebijakan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif sebagai pembiayaan pembangunan. Besarnya nilai pinjaman dan konsekuensi fiskal bagi daerah dinilai perlu diikuti dengan transparansi mengenai proses pengajuan, persetujuan, penggunaan dana hingga pelaksanaan proyek yang dibiayai.

Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapid Novian Mastur, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan.

“Kami meminta Kejaksaan Agung memeriksa secara menyeluruh. Mulai dari alasan pinjaman Rp1 triliun, proses pengajuan dan persetujuan, pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, sampai ke mana dana tersebut akan digunakan dan siapa yang nantinya mengerjakan proyek-proyeknya,” tegas Dapid.

Menurutnya, pinjaman daerah merupakan kewajiban fiskal yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaan dana harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dalam aksinya, FORMMASI juga meminta aparat penegak hukum mencermati potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui pinjaman daerah tersebut.

FORMMASI menyinggung latar belakang keluarga Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Sejumlah pemberitaan menyebut ayah gubernur, Faisol Djausal, merupakan pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi.

Dapid menegaskan, latar belakang keluarga tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan bukti adanya konflik kepentingan atau pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian dalam rangka memastikan proses pengadaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan.

“Kami tidak mengatakan bahwa hubungan keluarga tersebut otomatis berarti terjadi konflik kepentingan. Itu harus dibuktikan. Tetapi karena ada potensi yang perlu diuji, maka proses pengadaan dan proyeknya harus transparan serta dapat diperiksa secara independen,” ujarnya.

FORMMASI meminta seluruh proses pengadaan nantinya dilakukan secara terbuka, kompetitif dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Selain pemerintah daerah, FORMMASI mempertanyakan proses pembahasan dan persetujuan pinjaman tersebut di DPRD Provinsi Lampung.

Dapid menilai, pinjaman sekitar Rp1 triliun bukan kebijakan kecil karena memiliki konsekuensi terhadap kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses politik di DPRD berlangsung. Pinjaman Rp1 triliun bukan kebijakan kecil. Publik berhak mengetahui apakah pembahasannya dilakukan berdasarkan kajian yang objektif, kritis dan independen,” katanya.

FORMMASI juga menyinggung munculnya spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan adanya pertemuan kepentingan politik dan ekonomi atau political cartel dalam proses tersebut.

Namun, Dapid menegaskan pihaknya tidak ingin menjadikan spekulasi sebagai tuduhan.

“Political cartel itu masih sebatas spekulasi yang muncul di ruang publik. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum membuktikan apakah memang ada atau tidak. Kalau tidak ada, harus dibuktikan tidak ada. Kalau ditemukan indikasi persekongkolan atau konflik kepentingan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.

Dalam aksinya, FORMMASI meminta Kejagung mencermati sedikitnya sejumlah aspek, mulai dari dasar kebutuhan dan urgensi pinjaman, proses pengajuan hingga persetujuan, peran DPRD, sumber dan skema pembiayaan, kewajiban pengembalian, serta rencana penggunaan dana.

Selain itu, FORMMASI meminta pengawasan terhadap proses pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, potensi konflik kepentingan, pelaksanaan proyek hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dapid menegaskan, tuntutan tersebut bukan permintaan untuk menghukum pihak tertentu berdasarkan dugaan, melainkan mendorong proses pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami tidak meminta Kejagung menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan. Kami meminta Kejagung memeriksa. Karena ketika menyangkut uang publik sebesar Rp1 triliun, transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban,” ujarnya.

FORMMASI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah daerah maupun DPRD Provinsi Lampung membuka informasi terkait kebijakan pinjaman kepada masyarakat.

Bagi FORMMASI, pinjaman daerah bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut merupakan kewajiban yang harus dikembalikan dan karena itu setiap rupiah yang dipinjam serta setiap proyek yang dibiayai harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, ekonomi dan kepada publik.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Galuga Harus Tuntas, Satgas Lintas Sektor Dibentuk

  Siber24jam.com, CIBINONG — Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kebakaran di...

Dugaan Proyek Rp57 Miliar Disorot, FORMMASI Desak Kejagung Telusuri Kontrak hingga Aliran Uang

JAKARTA — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) kembali menggelar aksi demonstrasi di...

Pinjaman Lampung Rp1 Triliun Disorot, FORMMASI Minta Kejagung Periksa dari Hulu ke Hilir

JAKARTA Siber24jam.com — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menggelar aksi demonstrasi di...

Pemerintah Pusat Tinjau Langsung Kondisi Terkini TPA Galuga, Cek Kesiapan Groundbreaking PSEL

Cibungbulang Siber24jam.com – Pemerintah Pusat dalam hal ini Tim Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan...