Siber24jam.com, CIBINONG — Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kebakaran di...
JAKARTA — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (15/9/2026).
Dalam aksi tersebut, FORMMASI mendesak Kejagung mengusut secara serius dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan sektor Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung.
FORMMASI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Aparat penegak hukum didesak menelusuri seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari dokumen anggaran, kontrak, proses tender, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pembayaran hingga aliran dana.
Sorotan FORMMASI di sektor infrastruktur antara lain terkait proyek Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa dan revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim. Kedua proyek tersebut disebut menggunakan pembiayaan PT SMI, dengan nilai masing-masing sekitar Rp35,5 miliar dan Rp21,77 miliar.
Sekjen FORMMASI, Dapid Novian Mastur, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat sipil agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan alat bukti.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Periksa dokumen, tender, kontrak, spesifikasi, volume pekerjaan, pembayaran dan aliran uangnya. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana, kami meminta diproses sesuai hukum,” tegas Dapid.
Selain proyek infrastruktur, FORMMASI turut menyoroti sektor Kesra, khususnya program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sebelumnya telah dilaporkan kepada KPK pada 3 September 2026.
Menurut FORMMASI, persoalan yang perlu diperiksa antara lain dugaan ketidakwajaran anggaran, perbedaan harga paket serta dugaan intervensi dalam proses pengadaan. Seluruh dugaan tersebut, menurut mereka, harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian yang objektif.
Dalam aksi tersebut, FORMMASI menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejagung RI:
1. Mengusut dan memverifikasi dugaan penyimpangan pada Dinas PU dan sektor Kesra Pemerintah Kota Bandar Lampung.
2. Memeriksa dokumen anggaran, proses tender, kontrak, pembayaran serta menelusuri aliran dana atau follow the money.
3. Melakukan audit teknis dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama BPK/BPKP sesuai kewenangan.
4. Menindak tegas pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu.
5. Menyelamatkan keuangan daerah serta memulihkan kerugian negara atau daerah apabila terbukti terjadi kerugian.
FORMMASI menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta Kejagung memeriksa. Jika benar, proses; jika tidak benar, buktikan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan ataupun kekuasaan,” tegas Dapid.
Sebelumnya, FORMMASI juga telah menyampaikan rencana aksi di Kejagung terkait dugaan persoalan proyek Dinas PU Bandar Lampung dan sejumlah persoalan tata kelola anggaran lainnya. Pemberitahuan aksi tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya.
FORMMASI berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat dan memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Usut sampai terang. Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban,” tutup Dapid.
Berita Lainnya
Tags: Dapid Novian Mastur, FORMMASI






















