Update

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Operasi tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Selain itu, Kepala Kantah Tangerang, Tardi, turut diamankan dalam operasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penindakan mengamankan 17 orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“OTT ini terkait dengan kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.

Operasi ini menjadi perhatian serius karena menyentuh sektor administrasi pertanahan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kepastian hukum, tata ruang, investasi, serta kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sejumlah kardus, koper, dan box.

Yang membuat OTT ini semakin menjadi sorotan adalah jumlah koper yang diamankan. KPK menyebut terdapat sekitar 20 koper yang masih dalam proses penghitungan.

“Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” kata Budi.

Besarnya uang yang ditemukan membuat perkara ini berpotensi membuka persoalan yang lebih luas dibanding sekadar dugaan transaksi dalam satu proses administrasi pertanahan. Namun, KPK masih melakukan penghitungan dan pendalaman terhadap asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Selama proses tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebelum menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang dilepaskan.

OTT tersebut sekaligus menempatkan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor sebagai salah satu fokus penting dalam penanganan perkara. KPK selanjutnya diharapkan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara uang yang diamankan dengan proses penerbitan atau pengurusan HGB.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...