Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...
Siber24jam,Com, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi pada Senin, 14 September 2026.
Saksi yang diperiksa berinisial IS, yang diketahui berasal dari CV MNP. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan terhadap IS menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah dilakukan JAM PIDSUS untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun dugaan peran saksi IS dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara akan menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan melengkapi pemberkasan.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut program pemerintah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut tetap berkedudukan sebagai saksi hingga terdapat penetapan hukum lebih lanjut.
Berita Lainnya
Tags: Anang Supriatna, Kejagung





















