Siber24jam.com, Citeureup– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat benteng pencegahan korupsi. Tak hanya menyasar perangkat...
Siber24jam.com, JAKARTA — Polemik yang mengaitkan nama Mukhamad Misbakhun dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok dinilai perlu ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan prinsip hukum serta verifikasi fakta.
Dr. Dian Assafri Nasi, SH. Politisi Golkar menilai, munculnya sebuah tuduhan terhadap seseorang, terlebih terhadap pejabat publik dan anggota DPR RI, tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti yang sah, data yang dapat diverifikasi, serta keterangan dari institusi yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, ruang kritik dan kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan keberimbangan agar informasi yang belum teruji tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang.
“Nama Mukhamad Misbakhun tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau konstruksi opini. Kalau ada dugaan pelanggaran, pertanyaan dasarnya sederhana: apa buktinya, dari mana sumber datanya, siapa yang memiliki kewenangan menyatakan benar atau tidak, dan apakah pihak yang dituduh sudah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi?” ujar Dr Dian Assafri Nasi, SH,Jakarta Selasa (15/9/2026)
Dian berpandangan, persoalan pita cukai merupakan wilayah yang memiliki aspek administratif dan teknis yang tidak sederhana. Karena itu, setiap informasi yang mengaitkan seseorang dengan persoalan tersebut semestinya diuji melalui data dan mekanisme institusional yang berlaku.
Ia juga menilai perlu dibedakan antara sikap politik seorang anggota DPR terhadap petani tembakau dan industri hasil tembakau dengan tuduhan mengenai adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam persoalan cukai.
“Sikap seorang legislator yang memperjuangkan kepentingan petani tembakau, pekerja dan industri hasil tembakau tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti adanya keterlibatan dalam suatu pelanggaran. Secara logika hukum, harus ada hubungan faktual yang dapat dibuktikan, bukan sekadar membangun asosiasi dari posisi atau pandangan politik seseorang,” tegasnya.
Menurut Dian, pernyataan Mukhamad Misbakhun yang telah membantah tuduhan tersebut juga harus ditempatkan sebagai bagian penting dari prinsip cover both sides dalam pemberitaan. Publik berhak memperoleh informasi secara utuh, bukan hanya dari pihak yang melontarkan tuduhan.
“Kita harus membedakan tiga hal: tuduhan, bantahan, dan fakta yang telah diverifikasi. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan. Tuduhan tetap merupakan tuduhan sampai ada bukti yang membuktikannya. Karena itu, saya mendukung agar persoalan ini dibuka secara terang dan diuji melalui institusi yang berwenang,” katanya.
Dian menegaskan, memberikan dukungan terhadap Mukhamad Misbakhun bukan berarti menutup ruang kritik atau meminta media berhenti melakukan investigasi. Justru, menurutnya, pemeriksaan secara terbuka dan berbasis bukti merupakan cara paling sehat untuk memastikan apakah sebuah tuduhan memiliki dasar atau hanya berkembang sebagai opini publik.
“Kalau memang terdapat bukti, silakan diuji secara terbuka dan profesional. Tetapi kalau bukti itu belum ada, jangan sampai opini yang diulang berkali-kali berubah seolah-olah menjadi fakta. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan seberapa keras sebuah tuduhan disebarluaskan,” pungkas Dian Assafri Nasi, SH.





















