CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
Siber24jam.com – Redaksi Siber24jam.com terus berkomitmen mengungkap praktik-praktik penipuan yang telah memakan banyak korban. Dalam perjalanannya, tim kami menemukan berbagai kasus yang tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga luka psikologis mendalam bagi para korban. Ironisnya, sebagian besar pelaku justru sulit disentuh oleh hukum. Aksi mereka dirancang begitu rapi dan sistematis, bahkan melibatkan figur-figur yang tampak resmi serta penguasaan hukum yang mumpuni. Tak jarang, upaya pengungkapan justru berbalik menyerang jurnalis dan korban itu sendiri, menimbulkan ketakutan serta kekhawatiran akan kriminalisasi.
Salah satu kisah paling menyayat adalah yang dialami oleh seorang pria paruh baya asal Jakarta pada tahun 2022. Keinginan memperbaiki kondisi finansial melalui investasi justru membawanya pada malapetaka yang mengancam kehidupannya secara menyeluruh. Dengan dalih kerja sama dalam proyek pembangunan perumahan berskala besar, ia kehilangan ratusan juta rupiah tanpa mendapatkan kejelasan atau pertanggungjawaban hukum.
Redaksi Siber24jam.com pada Sabtu (24/5/2025) berkesempatan mewawancarai korban secara langsung, dalam sebuah sesi eksklusif yang mengungkap secara gamblang kronologi penipuan yang dialaminya.
Catatan redaksi: Nama narasumber kami rahasiakan demi menjaga privasi serta menghindari potensi kriminalisasi. Penayangan kisah ini tidak bermaksud memojokkan pihak manapun, melainkan semata-mata untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
Wartawan (W): Bisa Anda ceritakan bagaimana awal mula keterlibatan Anda dalam proyek ini?
Narasumber (N): Awalnya saya dijanjikan akan menjadi mitra sekaligus pemegang saham dalam proyek pembangunan perumahan seluas 300 hektar. Saya diminta menyediakan dana awal untuk pembebasan lahan dan pencairan dana dari pihak bank. Semua disampaikan secara meyakinkan, lengkap dengan kantor resmi dan presentasi proyek yang tampak profesional.
W: Berapa total dana yang Anda serahkan?
N: Sekitar Rp675 juta. Pertama Rp250 juta — Rp200 juta saya serahkan secara tunai langsung kepada Direktur Utama di kantornya di kawasan pertokoan Pondok Indah, disaksikan beberapa orang. Sisanya, Rp50 juta ditransfer ke rekening perusahaan dengan imbal balik berupa cek.
W: Apakah ada penyerahan dana lainnya?
N: Ya, saya menyerahkan lagi Rp250 juta secara tunai di sebuah kafe di Sentul City. Di situ hadir seorang notaris yang katanya bertugas mengurus pembebasan lahan untuk proyek koperasi besar di Jawa Barat.
W: Bagaimana dengan transaksi berikutnya?
N: Saya menyerahkan tambahan Rp100 juta secara tunai. Sisanya, Rp75 juta saya transfer ke rekening pribadi, dan Rp25 juta melalui bank lain karena terbentur limit harian. Mereka mengatakan dana itu akan digunakan untuk mempercepat proses pencairan dari BRI Landmark Telkom di Gatot Subroto.
W: Apakah ada dokumen hukum seperti perjanjian notaris atau kuitansi resmi yang Anda terima?
N: Tidak ada. Semuanya berdasarkan kepercayaan dan janji-janji lisan. Mereka meyakinkan saya dana akan cair dalam waktu seminggu, dan saya akan mendapatkan kembali dana awal saya, plus 5% saham.
W: Mengapa Anda tidak membawa kasus ini ke ranah hukum?
N: Saya takut. Ada korban lain yang mencoba melapor, tapi justru berakhir menjadi tersangka karena sempat bersikap emosional dan memukul pelaku. Kasusnya dihentikan, dan pelaku membalikkan situasi. Selain itu, biaya hukum sangat besar. Saya sudah lelah dan pasrah.
W: Apakah Anda masih berkomunikasi dengan pihak perusahaan atau pelaku?
N: Saya sempat mencari keberadaan mereka dan mendapati keluarga pelaku tinggal di rumah kontrakan sederhana. Mereka berjanji akan menyelesaikan masalah, tapi sampai sekarang tidak ada kabar atau penyelesaian.
Kisah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Dalam dunia investasi, prinsip kehati-hatian dan verifikasi dokumen legal adalah mutlak. Proyek sebesar apa pun, terlebih yang melibatkan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah, harus disertai dengan legalitas perusahaan yang jelas, perjanjian notariil yang sah, dan alur transaksi yang dapat diaudit.
Ketika semua dilakukan hanya berdasarkan rasa percaya, tanpa payung hukum yang kuat, maka potensi penipuan bukan hanya mungkin terjadi — tetapi hampir pasti mengintai.
Penulis: Zakar
Bersambung ke Bagian 2: Jerat Hukum dan Ketakutan Korban yang Membungkam Keadilan
Berita Lainnya
-
Satgas Yonif 131/Brajasakti Teguhkan Bakti untuk Negeri, Gelar Pelayanan Kesehatan di Perbatasan Papua
Tags: INVESTIGASI Siber24jam.com Skema Investasi Bodong yang Sulit Tersentuh Hukum (Bagian 1)













