Update

Mantri Nakal Ditangkap! Kejati Sumsel Bekuk Buronan Korupsi Dana KUR Rp800 Juta

Palembang, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama YE, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka YE diamankan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah buron sejak 16 Desember 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa YE merupakan pegawai BRI yang berperan sebagai mantri. Dalam menjalankan tugasnya, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi dokumen pengajuan KUR.

“Modusnya dengan membuat data nasabah fiktif tanpa survei lapangan. Akibatnya, banyak kredit macet yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp800 juta,” tegas Vanny dalam keterangan persnya.Rabu (21/5/2025)

Kasus yang menjerat YE bermula dari penyaluran KUR oleh BRI Sekayu selama periode 2022–2023. Dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru disalahgunakan oleh oknum internal bank. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, YE dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama;
Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.

Setelah ditangkap, YE langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengejar para pelaku korupsi hingga ke lubang semut sekalipun,” ujar Vanny.
Ia juga mengimbau agar pelaku korupsi lainnya segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa oleh tim Tabur.

“Jangan coba-coba merugikan negara. Tidak ada tempat aman bagi koruptor di republik ini,” tutupnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Grand Tamansari 5 Residence Hadirkan Hunian Nyaman dan Lingkungan Sehat di Cibarusah

Kab.Cikarang Siber24jam.com – Suasana penuh semangat, kebersamaan dan keceriaan mewarnai kawasan Grand Tamansari 5 Residence,...

Pengajian Al-Qalam di Siber24jam.com dan Liputan08.com, KH Achmad Yaudin Sogir Tekankan Istikamah dan Menjaga Kehidupan

Siber24jam.com, CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al-Qalam kembali digelar di kantor Siber24jam.com dan Liputan08.com yang berlokasi...

Maulid Nabi di MAN 1 Bogor Dikemas Edukatif, Siswa Unjuk Potensi melalui Beragam Perlombaan

CIBINONG Siber24jam.com — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bogor menggelar Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)...

Produk Olahan Perikanan Kabupaten Bogor Tembus Pasar Jepang

Cibinong Siber24jam.com – Produk olahan perikanan asal Kabupaten Bogor mulai menembus pasar internasional. Salah satunya...