Update

Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakarta Pusat), Rabu (9/4/2025).

Perkara ini menyeret sejumlah entitas korporasi sebagai terdakwa, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, serta PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific). Terdakwa korporasi tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Tovariga Triaginta Ginting dan Surya Darmadi.

“Tindak pidana ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin konsesi lahan perkebunan sawit serta hasil keuntungan yang dicuci melalui berbagai cara yang melanggar hukum,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para korporasi tersebut dengan dua dakwaan utama, yakni tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

1.PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.
Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta:
Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 jo. Pasal 7 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2.PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific
Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Harli, penuntut umum siap menghadiri persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan setelah jadwal sidang ditetapkan oleh majelis hakim.

“Kejaksaan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kami harap pengadilan dapat segera memproses perkara ini demi kepastian hukum,” tegas Harli Siregar.

(Zakar)

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Jakarta, Siber24jam.com – Aroma busuk dugaan korupsi besar-besaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang...

Harga BBM Turbo, Dex, dan Dexlite Naik Signifikan di Jakarta Mulai 18 April 2026

Jakarta, Siber24jam.com – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)...

Ribet, Melelahkan, dan Bikin Enggan: Pengusaha UMKM Keluhkan Sulitnya Lapor Pajak Tahunan PT di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...